REPUBLIKNEWS.CO.ID, MALANG — Seorang motivator kondang Julianto Eka Putra (JEP) menjadi terdakwa dugaan pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.
Kasus Julianto Eka Putra sudah bergulir di Pengadilan Negeri Malang sejak tahun 2021 lalu.
Dugaan pelecehan seksual itu mulai terkuak usai sejumlah mantan siswa bersuara dan melaporkan Julianto Eka Putra ke polisi.
Baca Juga : Tragedi Sepak Bola di Stadion Kanjuruhan Salah Siapa? Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD
Kekerasan seksual yang dilakukan JEP diprediksi mencapai puluhan orang.
Kesimpulan itu diambil Komnas Perlindungan Anak, lantaran dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JEP sudah terjadi sejak tahun 2009 di angkatan pertama sekolah.
Pada 5 Agustus 2021 Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap siswa SMA Selamat Pagi Indonesia.Ia dilaporkan melakukan pelecehan hingga rudapaksa pada murid maupun alumni sekolah yang ia dirikan.
Baca Juga : Sepak Bola Indonesia Berduka, Ratusan Korban Meninggal di Laga Arema vs Persebaya
Kasus kekerasan seksual itu sudah terjadi sejak 2009 namun tidak langsung dilaporkan.
Awalnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jatim pada Sabtu (29/05/2021).
Saat itu ada 3 korban yang berani buka suara. Menurut Arist, kasus berawal saat pihaknya menerima aduan dari salah seorang korban.
Baca Juga : Ratusan Penyandang Disabilitas di Malang Naik Kereta Api Bersama Polwan
Komnas PA kemudian mengumpulkan keterangan dari siswa dan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia.
Korban pun bermunculan. Ada belasan orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual JE dan diduga pelecahan terjadi sejak 2009.
Namun hanya tiga orang korban yang langsung datang dan memberikan keterangan pada penyidik di kepolisian.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Pil Koplo di Malang
“Kurang lebih 15 orang, yang tiga orang begitu serius persoalannya. Ada kemungkinan korban-korban baru karena ini tidak pernah terbuka dan tidak ketahuan,” ujar dia.
“Ini menyedihkan, sekolah yang dibanggakan Kota Batu di Jatim ternyata menyimpan kejahatan yang mencederai dan menghambat anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik,” ucap Arist.
Berdasarkan keterangan para korban, kata Arist, kekerasan seksual yang dilakukan oleh JE sering kali terjadi atau dilakukan di sekolah.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Pil Koplo di Malang
“Ini dilakukan di lokasi di mana anak itu dididik yang seyogyanya menjadi entrepreneur dan berkarakter, tetapi karena perilaku si pengelola ini mengakibatkan si anak berada dalam situasi yang sangat menyedihkan,” ujar Arist.
Usai kasusnya terbongkar, Julianto Eka Putra digiring hingga ke pengadilan.
Saat ini statusnya sudah terdakwa dan sampai Maret 2022 lalu masih menjalani persidangan.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Pil Koplo di Malang
Namun, meski sudah berstatus terdakwa dengan kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra tidak kunjung ditahan.
“Pagi hari ini saya sudah tiba di Pengadilan Negeri Malang untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh terdakwa dan akan dilanjutkan nanti siang saksi forensik dan hari Rabu (hari ini) akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari Psikolog,” kata Airst Merdeka Sirait dalam chanel youtubenya Arist Merdeka Official yang diunggah, Rabu (6/7/2022).