REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pajak merupakan gejala sosial yang hanya dapat hadir dalam suatu masyarakat karena keberadaannya berhubungan erat dengan interaksi sosial, struktur kekuasaan, serta kebutuhan kolektif untuk membiayai pengeluaran negara.
Sebagai objek akademik, pajak telah lama dikaji dari berbagai perspektif disiplin ilmu sosial, mulai dari hukum, ekonomi, sosiologi, administrasi, politik, hingga sejarah dan antropologi.
Direktur Eksekutif The Tax Law Center UMI, Dr Azwar Amiruddin menjelaskan bahwa dalam konteks akademik, peran perguruan tinggi, khususnya Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), menjadi sangat penting untuk mengubah paradigma tersebut.
Baca Juga : Rukita Ekspansi ke Indonesia Timur, Resmikan Hunian Coliving Modern di Makassar
Program Pascasarjana (PPS) UMI sebagai institusi pendidikan tinggi yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan pengabdian kepada masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memberikan kontribusi dalam penguatan kesadaran pajak yang berkeadilan.
“Oleh karena itu, Pascasarjana UMI memandang penting pembentukan wadah ilmiah yang berfokus pada kajian pajak, termasuk permasalahan-permasalahan perpajakan di Indonesia,” jelasnya.
Wadah yang dimaksud adalah Pusat Kajian Hukum Pajak (The Tax Law Center) Universitas Muslim Indonesia, yang diharapkan menjadi ruang akademik untuk mengembangkan pemikiran, penelitian, dan kontribusi nyata dalam bidang perpajakan.
Baca Juga : DPC Gerindra Makassar Pilih Berbagi di Momen HUT ke-18, Sasar Warga Miskin Ekstrem
Melalui kegiatan penelitian, diskusi ilmiah, dan advokasi kebijakan, Pusat Kajian Hukum Pajak diharapkan mampu berperan aktif dalam merumuskan sistem perpajakan yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Pada akhirnya, diharapkan akan transformasi kesadaran pajak melalui kontribusi akademisi Pascasarjana UMI untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik perpajakan,” ujar Azwar.
“Dengan demikian, kesadaran pajak dapat tumbuh secara berkelanjutan, bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai kesadaran kolektif untuk mendukung kesejahteraan berbangsa dan bernegara,” tambahnya.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Bibit, Green House dan Kapal Nelayan untuk Warga Bantaeng
Azwar melanjutkan, The Tax Law Center UMI akan di-launching secara resmi pada Selasa (18/11/2025) mendatang yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional Perpajakan di Claro Hotel, Jalan AP Pettarani, Makassar.
Kegiatan ini akan menghadirkan sederet narasumber ternama, diantaranya Suherman Saleh (Ketua AKP2I), Prof Dr Gunadi (Ketua Tax Centre FIA UI), Andi Iwan Darmawan Aras (Ketua KADIN Sulsel) dan YFR Hermiyana (Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara).
Selanjutnya, Andi Sudirman Sulaiman (Gubernur Sulawesi Selatan), Andi Amar Ma’ruf Sulaiman (Ketua HIPMI Sulsel), Munafri Arifuddin (Wali Kota Makassar), serta Prof Dr La Ode Husen (Direktur Program Pascasarjana UMI). (*)
