REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Sebanyak tiga pendaftar lelang jabatan pimpinan tinggi pratama yang dibuka Pemerintah Kabupaten Gowa dinyatakan tidak bersyarat untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gowa Agus Harahap mengatakan, selama proses pendaftaran dibuka sebanyak 18 orang tercatat mendaftar untuk mengikuti lelang tersebut. Hanya saja dari jumlah tersebut tiga diantaranya tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan pada proses lelang untuk jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Dari verifikasi pemberkasan ketiga calon peserta lelang jabatan ada yang usianya sudah melampaui batas 56 tahun sesuai yang dipersyaratkan serta ada juga beberapa berkas calon yang tidak lengkap,” katanya, Kamis (11/08/2022).
Baca Juga : Musda Kosgoro 1957 Sulsel Tunda Pemilihan Ketua, Penjaringan Bakal Calon Dimatangkan
Ia menjelaskan, untuk syarat utama yang bisa menduduki jabatan tinggi pratama adalah pejabat bersangkutan harus kedudukan jabatan madya-nya minimal dua tahun pada saat akan dilantik.
“Biasanya kalau madya itu berpangkat IVa paling rendah. Dia itu di IVa minimal sudah dua tahun dan keatasnya itu lebih bersyarat lagi. Jadi itulah gunanya kita lakukan seleksi pemberkasan, yah tujuannya seperti itu, ” jelasnya.
Setelah tahapan verifikasi pemberkasan selesai maka tahap selanjutnya akan dilakukan assessment oleh ke-15 peserta lelang jabatan yang dianggap lolos dan memenuhi persyaratan. Proses assessment akan dilakukan pada 15 hingga 17 Agustus 2022 mendatang.
Baca Juga : Sulawesi Cup Race Sukses Digelar di Sidrap, Putaran Uang di UMKM Capai Miliaran Rupiah
“Di tahapan ini kami melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar. Sebab ini telah menjadi rujukan yang sangat bersyarat untuk melakukan assessment yang diperuntukkan oleh pejabat tinggi pratama ini,” katanya lagi.
Ia mengaku, 15 peserta lelang jabatan yang lolos tersebut merupakan pegawai di lingkup Pemkab Gowa dari berbagai instansi.
Sementara lanjut Agus, untuk tahapan uji kompetensi atau tahap kedua setelah assessment akan dilibatkan tim penguji eksternal dan internal meliputi satu kalangan dari Pemerintah Kabupaten Gowa dan empat lainnya dari kalangan akademisi. Dalam uji kompetensi ini akan dilakukan pemberkasan makalah, dan uji tanya jawab.
Baca Juga : Pemkot Makassar Gandeng PERADI Perkuat Penegakan Hukum dan Perlindungan Warga
“Dari tim internal penguji kita adalah selevel eselon dua atau Sekretaris Kabupaten Gowa yakni Ibu Kamsina yang juga selaku ketua panitia seleksi, kemudian lainnya adalah dari akademisi terdiri dari satu doktor dan tiga professor, ” jelas Agus.(*)
