REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sinjai, yang dideportasi dari Malaysia tiba di Kabupaten Sinjai. Jum’at (19/3/2021) sore.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan La baba Faisal mengatakan, pekerja Migran Indonesia asal Sinjai berangkat dari pelabuhan Nunukan pada tanggal 17 Maret dan tiba di pelabuhan Parepare pada tanggal 19 Maret 2021 menggunakan KM. Aditia.
“Sesampai di Pelabuhan Parepare, ketiga pekerja ini dijemput oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk dibawa pulang ke Sinjai,” ucapnya.
Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Berbasis Data Akurat
Menurutnya, Pekerja Migran Indonesia asal Sinjai dideportasi karena persoalan paspor dan masa kerja yang telah habis.
“Ketiga warga Sinjai yang dideportasi diantaranya Suardi Syuaib dari Desa Kaloling (Sinjai Timur), Akmal Munandal dari Desa Salohe (Sinjai Timur) dan Ariansyah Iskar warga Manipi (Sinjai Barat),” ucapnya.
Lanjut dikatakannya, hari ini juga warga tersebut akan kita serahkan kepada masing-masing Desa dan Kecamatan untuk memfasilitasi kepulangan mereka hingga sampai di tempat tujuan (Rumah) masing-masing.
Baca Juga : Pinjaman Daring Masyarakat di Sulampua Naik 41,47 Persen, Bukukan Rp6,60 Triliun
“Sesuai arahan bapak Bupati Sinjai, mulai penjemputan hingga sampai di tempat tujuan agar memberikan pelayanan dan memfasilitasi ketiga warga tersebut sampai di tempat tujuan untuk bertemu keluarganya,” kuncinya. (Anto)
