0%
logo header
Senin, 28 Agustus 2023 17:19

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel Berhasil Harmonisasi Delapan Ranperda Dalam Sepekan

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan pertemuan di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan pertemuan di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel berhasil mengharmonisasi delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) selama sepekan. Masing-masing terdiri dari tujuh Ranperda Kabupaten Luwu Timur dan satu Ranperda Kabupaten Luwu Utara.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam Ranperkada/Ranperda yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Berdasarkan data Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulsel jumlah permohonan harmonisasi hingga Jumat 25 Agustus 2023 telah mencapai 210 draft dengan rincian 104 ranperda dan 106 ranperkada,” katanya dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Sementara, Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Asriyani menyebutkan, harmonisasi pada ketujug Ranperkada Kabupaten Luwu Timur tentang meliputi, Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik, Pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, dan Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas PMPTSP.

Selanjutnya, Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Dusun Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur, Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama, Perseorangan/Kelompok, Panitia/Tim dan Kader Desa, dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Timur No 45/2021 tentang Pedoman Bantuan Beasiswa Daerah. Sementara pada ranperda di Kabupaten Luwu Utara yang diharmonisasi adalah terkait Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit.

“Ranperkada dan Ranperda tersebut telah memenuhi kaidah penulisan dan substansinya sebagaimana tertuang pada Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga ranperkada dan ranperda tersebut dapat dilanjutkan,” terangnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Walaupun demikian, lanjut Asriyani, masih ada penulisan pada ranperkada Kabupaten Luwu Timur tersebut yang harus diperbaiki dengan memperhatikan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di mana pada ranperkada tersebut harus memperhatikan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 6/2014 tentang Desa, UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, dan UU No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian untuk Ranperda Kabupaten Luwu Utara tentang Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit, Asriyani mengingatkan bahwa limbah kelapa sawit harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari pencemaran hasil limbah industri dari perusahaan kelapa sawit terkait pengelolaannya.

Untuk itu, Asriyani memberi masukan yaitu memperhatikan pengelolaan limbah padat, limbah cair, dan limbah emisi agar limbah tersebut tidak menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), melainkan limbah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dan masyarakat.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646