REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merencanakan pembentukan Aksi Perubahan Sistem Informasi Konsultasi Hukum Online (SIKON).
Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sulsel Merlyanti Anwar mengatakan, layanan SIKON tersebut dilakukan untuk mendorong perbaikan dan pengembangan terhadap sistem layanan konsultasi hukum.
“SIKON di hadirkan agar dalam melaksanakan pelayanan hukum pada Kanwil Kemenkumham Sulsel khususnya dalam pemberian layanan konsultasi hukum dapat di berikan dengan cepat, mudah dan terjangkau,” katanya di sela-sela Pemaparan Aksi Perubahan SIKON, di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin, (09/10/2023).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Selain itu, SiKON tersebut digagas agar penyelenggaraan konsultasi hukum bagi masyarakat di Sulawesi Selatan tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ide atau gagasan untuk menyelesaikan persoalan berkaitan dengan pengoptimalan penyelenggaraan konsultasi hukum adalah dengan mengadakan proses konsultasi hukum secara online,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkumham Sulsel memiliki fungsional penyuluh hukum yang memiliki tugas melakukan kegiatan penyebarluasan informasi hukum, dan norma hukum.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga, pelayanan konsultasi hukum pada masyarakat yang sebelumnya dilakukan secara langsung atau tatap muka dapat menjadi pelayanan konsultasi hukum pada masyarakat secara online melalui website resmi SIKON.
“Meskipun dilakukan secara online tetap akan diberikan tanggapan yang tanggap dari para penyuluh hukum di lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel,” terang Meryanti
Dengan Inovasi ini, para penyuluh dapat memberikan nasihat, penjelasan, informasi, atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum. Tujuannya agar dapat memecahkan masalah dan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Termasuk, akan semakin mempersingkat waktu pelayanan konsultasi hukum yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel. Sehingga kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan jasa hukum akan lebih cepat diperoleh.
“Pada akhirnya pelayanan hukum bagi masyarakat dengan cepat terpenuhi melalui pemecahan masalah yang diperoleh secara lebih efektif dan efisien,” katanya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak berharap aksi perubahan ini nantinya akan dapat diterapkan secara efektif di seluruh UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
“Tujuannya sebagai upaya dalam menunjang peningkatan kinerja pelayanan hukum bagi masyarakat,” harapnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Tim Penyusun Aplikasi, dan para penyuluh di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel.
