0%
logo header
Sabtu, 14 Oktober 2023 16:33

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 16 Produk Hukum Daerah di Lima Daerah

Chaerani
Editor : Chaerani
Suasana pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah yang dilakukan Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Suasana pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah yang dilakukan Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Kanwil Kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi sebanyak 16 produk hukum daerah di lima daerah. Mulai dari Kabupaten Jeneponto, Enrekang, Tana Toraja, Luwu Timur, dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Pelaksanaan harmonisasi ini pun berlangsung selama tiga hari berturut-turut atau mulai 11 hingga 13 Oktober 2023.

Hari pertama pelaksanaan harmonisasi pada Rabu, (11/10), delapan produk hukum daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dibahas. Mulai dari tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Dg. Pasewang, Pengelolaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya BLUD pada UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Selanjutnya, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Tata Naskah Dinas.

Kemudian, hari kedua pelaksanaan harmonisasi pada Kamis (12/10), tim perancang melanjutkan harmonisasi produk hukum daerah pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan. Dimana dalam hal ini tiga produk hukum daerah yang dibahas, mulai dari Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik, Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, dan Kesehatan Ibu dan Anak.

Pada hari tersebut, pihaknya juga menghamonisasi produk hukum daerah dari Kabupaten Enrekang, terkait Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Enrekang.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Pelaksanaan harmonisasi yang dilakukan pada Jumat, (13/10) kemarin, Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel melanjutkan harmonisasi produk hukum daerah Kabupaten Tana Toraja dua produk hukum terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah No 2/2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan, dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah No 2/2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Lembang. Pada hari tersebut juga dilakukan harmonisasi produk hukum daerah Kabupaten Luwu Timur yaitu Pengesahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika.

Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel Baharuddin mengatakan, rapat harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dimana dengan melihat produk hukum daerah tersebut dari sisi subtasnsi, sisi teknik pembentukan, dan sisi kewenangan sebagaimana diamatkan dalam Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Disamping itu, kami juga memastikan agar produk hukum daerah ini dapat memenuhi sisi pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sisi Pancasila,” katanya.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Sementara, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan A. Muchtar Mappatoba mengucapkan terima kasih kepada Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah menggelar rapat harmonisasi ini.

Ia menyampaikan, apresiasi atas kelancaran pelaksanaan harmonisasi saat ini yang cepat dengan bantuan Aplikasi Sistem Pengharmonisasian Secara Elektronik, Cepat, Efektif, dan Sinergi (Sippammase Ces) yang disediakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel. Pasalnya, diakui kehadiran Sippammase Ces ini membantu di dalam hal memperlancar dan mempermudah kerjasama antara pihak Bapemperda dengan pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam hal harmonsiasi rancangan produk hukum daerah.

“Dengan kehadiran sistem ini, kami sangat terbantu untuk mengkomunikasikan rancangan yang akan diharmonisasikan, mulai dari tahap awal sampai kepada hasil sinkronisasi yang dapat kita pantau lewat sistem ini,” ungkapnya.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Di tempat yang sama, Kepala Subbidang FPPHD Kanwil Ayusriadi mengatakan, selama pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah hanya beberapa produk hukum daerah yang dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sebagian lainnya, ada yang dikembalikan untuk disempurnakan dalam jangka waktu lima hari kerja, dan akan dilaksanakan rapat kembali.

“Hal ini sejalan dengan ketentuan UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Ayusriadi.

Pelaksanaan rapat ini turut dihadiri oleh jajaran tim pemrakarsa dari masing-masing daerah Kabupaten Jeneponto, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Enrekang, Kabupaten b Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Timur. Juga turut hadir Jajaran Perancang dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646