REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulsel berhasil mengharmonisasi lima rancangan daerah di tiga daerah.
Di mana masing-masing tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kota Palopo yakni, Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Palopo, Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan yang diberikan Wali Kota Palopo kepada Kadis DPM-PTSP Kota Palopo, dan Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Palopo No 32/2018 tentang Tata Cara Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan Penanaman Modal yang diharmonisasi pada Kamis, 07 September 2023.
Selanjutnya, sat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Barru terkait Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja yang diharmonisasi pada Jumat, 08 September 2023. Proses harmonisasi produk hukum daerah dari dua kedua daerah tersebut berlangsung di Ruang Law and Human Rights Center, Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Pada proses harmonisasi tersebut juga dilakukan pada dua Ranperbup Kabupaten Gowa yang berlangsung di Aula Kantor DPRD Kabupaten Gowa pada Jumat 08 September 2023. Kedua produk hukum tersebut terkait Perubahan Atas Peraturan Bupati No 7/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 6/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa.
Dalam proses harmonisasi tersebut Tim Perancang yang dilibatkan yakni Irma Wahyuni dan Anggria Septariani.
Irma mengatakan, produk hukum yang diharmonisasi ini telah memenuhi kaidah penulisan dan substansinya sebagaimana tertuang pada Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Dengan terpenuhinya aturan yang ada maka produk hukum yang ada baik dalam bentuk ranperkada maupun ranperbup dapat dilanjutkan,” katanya dalam keterangannya, kemarin.
Lanjutnya, sesuai dengan amanah Bapak Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak, harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam ranperkada dan ranperbup yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara, tim perancang lainnya Anggria Septariani mengungkapkan, dalam harmonisasi tersebut meskipun dapat dilanjutkan namun dinilai masih ada penulisan yang perlu diperbaiki. Misalnya pada Ranperkada Kota Palopo ada dilakukan perbaikan dengan menyesuaikan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Perlu adanya perbaikan substansi dan teknik penyusunan yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan PP No 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” terangnya.
Sementara pada Ranperbup Kabupaten Barru juga dinilai perlu adanya perbaikan substansi dan teknik penyusunan dengan mempedomani peraturan di atasnya. Dimana Peraturan Presiden (Perpres) No 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Di tempat yang sama Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Fachruddin mengungkapkan, khusus kedua Ranperbup Kabupaten Gowa tersebut dapat dilanjutkan dengan catatan masih memerlukan beberapa perbaikan dari segi teknik dan materi muatan.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Seperti, perlu menyesuaikan dengan PP No 18/2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya di Pasal 17 Ayat (5) menyebutkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten dan kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD provinsi.
“Lalu terkait Ranperbup tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah perlu menyesuaikan dengan PP No 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” jelas Fachruddin.
