0%
logo header
Selasa, 08 Agustus 2023 17:17

Tim Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Rancangan Perda Kabupaten Gowa dan Barru

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah pemerintah kabupaten di Sulawesi Selatan. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah pemerintah kabupaten di Sulawesi Selatan. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Kabupaten Gowa dan Barru. Dimana dalam setiap daerah pihaknya melakukan harmonisasi masing-masing kepada lima ranperda.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi mengungkapkan, dalam sepekan kemarin pihaknya telah mengharmonisasi sebanyak lima ranperda.

“Dimana ini terdiri dari tiga Ranperda Kabupaten Gowa, dan dua Ranperda Kabupaten Barru,” katanya dalam keterangannya, Selasa (08/08/2023).

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Ia menjelaskan, harmonisasi Ranperda Kabupaten Gowa yaitu terkait Rancangan Bupati Gowa Tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kemudian tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Je’neberang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Je’neberang, dan Rancangan Peraturan Bupati Gowa tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Sedangkan pada Kabupaten Barru membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

“Kelima rancangan produk hukum daerah tersebut akan disempurnakan sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Alhamdulillah, draft yang diajukan kemarin tidak satupun dikembalikan dan dianggap memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Hernadi.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Sementara, Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Andi Haris mengatakan, jumlah permohonan harmonisasi sampai saat ini sudah berjumlah 201 draft. Dimana terdiri dari 103 ranperda dan 98 ranperkada.

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi meyakinkan paada kedua kabupaten tersebut bahwa pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan merasa bangga bisa memberikan masukan dan perbaikan terhadap produk hukum daerah tersebut sehingga dapat disempurnakan dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tim perancang peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa harmonisasi memberikan koreksi terkait teknik dan memperbaiki beberapa hal secara langsung pasal perpasal.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Hadir dalam harmonisasi Jajaran dari Pemda Gowa, Jajaran Pemda Barru, Jajaran Perancang dan Analis Hukum Kanwil Sulsel.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646