0%
logo header
Jumat, 06 Januari 2023 12:42

Tim Pendamping Pelaksana Anggaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Diminta Maksimal Bekerja

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat memberikan internalisasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan SMART UPT di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat memberikan internalisasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan SMART UPT di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim pelaksana anggaran, khususnya tim pendamping yang ada di jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) diminta untuk maksimal dalam bekerja. Khususnya dalam hal penyerapan anggaran.

“Saya mengingatkan agar tim pendamping pelaksanaan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera melaksanakan kegiatan yang telah disusun sebelumnya. Tujuannya agar serapan anggaran bisa maksimal,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat memberikan internalisasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan SMART UPT di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin.

Ia pun meminta agat seluruh tim pelaksanaan anggaran yang ada di masing-masing satuan kerja (Satker) untuk segera menyelesaikan secara tepat waktu. Sehingga penyerapan anggaran dapat terlaksana dengan maksimal.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Waktu itu kan kita sudah susun kegiatan selama setahun, sekarang dibuktikan di masing-masing sakter,” kata Liberti.

Selain memaksimalkan penyerapan anggaran sebut Liberti, tim pendamping pelaksanaan anggaran juga diminta melakukan pendampingan terkait IKPA dan SMART UPT.

“Bapak dan ibu dalam bekerja jangan diambil pusing. Jadwalnya sudah di break down. Tinggal lakukan saja,” terang Liberti menyemangati tim pendamping.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto berpesan kepada tim pendamping agar dalam melakukan pendampingan ke UPT juga harus memperhatikan sarana dan prasarana yang ada di UPT Pemasyarkatan.

Menurutnya, sarana dan prasarana di UPT harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut keselamatan petugas jaga yang sedang bertugas sekaligus mencegah pelarian Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP) dan sebagai L
langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).

Suprapto mengusulkan jika terjadi kerusakan di UPT Pemasyarakatan, terutama di Pos Jaga, tim pendamping 42 dapat mengusulkan perbaikan sekaligus renovasi di UPT tersebut.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Dalam internalisasi IKPA dan SMART UPT juga dihadiri Kepala Bagian Umum Basir, Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan (PP) Fajrin T, dan seluruh tim pendamping Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646