0%
logo header
Rabu, 05 April 2023 10:15

Timsus Respek Polres Gowa Bekuk 18 Pelaku Tawuran di Jalan Manggarupi

Chaerani
Editor : Chaerani
Timsus Respek Polres Gowa saat melakukan pres rilis terkait penangkapan pelaku tawuran di Jalan Manggarupi yang terjadi belum lama ini, di Halaman Kantor Polres Gowa, malam kemarin. (Dok. Humas Polres Gowa)
Timsus Respek Polres Gowa saat melakukan pres rilis terkait penangkapan pelaku tawuran di Jalan Manggarupi yang terjadi belum lama ini, di Halaman Kantor Polres Gowa, malam kemarin. (Dok. Humas Polres Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Tim Khusus Reaksi Sergap Pelaku Kejahatan (Timsus Respek) Presisi Polres Gowa berhasil membekuk 18 pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Manggarupi, Kelurahan Paccinnongang, Kecamatan Sombaopu beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar mengatakan, dari total pelaku yang berhasil diamankan, 15 pelaku diantaranya masih di bawah umur.

“Atas kejadian itu, Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan sembilan orang pelaku dari Kelompok Anti Gores dan sembilan lainnya dari Tombolocom,” katanya di sela-sela pres rilis, di Halaman Kantor Polres Gowa, kemarin.

Baca Juga : Hadiri Sespim Perubahan Zona VII di Malino, Cak Imin Tekankan Integritas dan Mentalitas Kader

Dirinya menjelaskan, adapun korban yang terkena busur dalam tawuran di Jalan Manggarupi, berasal dari kelompok Tombolocom.

“Jadi Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa,” Jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, berupa batu, 12 ponsel, dua sarung, tujuh baju kaos, empat kendaraan, satu buah ketapel, satu senjata tajam berupa badik, dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga : Hingga Juni 2024, Transaksi Saham di Sulawesi Selatan Capai Rp9,36 Triliun

“Sementara ini para pelaku yang dijerat pasal Pasal 80 UU Perlindungan Anak Juchto Pasal 170 KUHP,” ujarnya.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa yang memiliki anak remaja agar dapat mengontrol anaknya. Bahkan ia meminta agar di saat jam 22.00 WITA sudah berada didalam rumah, sehingga tidak menjadi korban aksi kejahatan oleh orang tidak bertanggungjawab.

“Saya tidak henti-hentinya menghimbau kepada warga masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya, dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah. Semoga imbauan ini dapat bermanfaat buat kita semua dan anak anak kita agar tidak menjadi korban aksi kejahatan oleh orang tidak bertanggungjawab dan menjadi pelaku yang melanggar hukum,” tegas Kapolres Gowa.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646