REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa akan memberlakukan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan ini pun telah ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) yang baru saja disahkan. Sebelumnya, pemerintah setempat telah mengodok tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk meningkatkan PAD, dan salah satunya telah disahkan.
Ranperda tersebut Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Baca Juga : BPK Serahkan LHP, Ketua DPRD Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, hal ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam mencari sumber PAD baru untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Salah satunya dengan cara menambah serta mengkaji ulang sumber retribusi di beberapa sektor yang ada di Kabupaten Gowa.
“Kabupaten Gowa memiliki sumber daya alam yang melimpah termasuk di sektor pertambangan. Makanya diperlukan adanya regulasi yang up to date untuk memaksimalkan PAD dan juga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya usai penetapan perda tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (29/12/2021) kemarin.
Adnan menjelaskan, pajak minerba ini adalah sektor yang besar untuk sumber PAD. Karena, hasil pendapatannya dapat langsung masuk ke Kabupaten Gowa dan dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat.
Baca Juga : Perkuat Implementasi Asta Cita di Daerah, Bupati Sidrap Hadiri Rakernas Apkasi XVII di Batam
Ia mengaku, Ranperda yang ditetapkan ini telah dilakukan penyesuaian dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.
“Termasuk beberapa dinamika yang memerlukan penyesuaian, telah dimasukkan ke dalam ranperda yang ditetapkan pada hari ini,” terangnya.
Menurut Adnan, dengan ditetapkannya Ranperda ini, nantinya diharapkan dapat menambah pemasukan daerah melalui PAD yang akan dimanfaatkan untuk keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja
Terkait 2 Ranperda lainnya, yaitu tentang Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa Tahun 2021 – 2035, Adnan berharap dapat dipercepat pembahasannya agar segera ditetapkan.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus Pembahasan Ranperda, Abd. Rasak menjelaskan bahwa ranperda yang ditetapkan ini telah melalui beberapa tahapan mulai dari penyerahan, pembahasan, hingga penetapannya pada hari ini.
“Selain pembacaan laporan pansus, kami juga mengajak hadirin sekalian untuk melakukan refleksi 2021. Peran legislasi, pengawasan, dan penganggaran telah kita lakukan dengan baik. Semoga Kabupaten Gowa dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang,” ujarnya.
