0%
logo header
Senin, 11 Februari 2019 17:17

Tolak RUU 8 Jam Kerja, Ratusan Driver Ojek Online di Makassar Gelar Aksi Protes

Ratusan driver ojek online di Makassar gelar aksi protes menuntut RUU 8 jam kerja yang sedang digodok pemerintah, di Hotel The Rinra Makassar, Jl. Metro Tanjung Bunga, Senin (11/02/2019).
Ratusan driver ojek online di Makassar gelar aksi protes menuntut RUU 8 jam kerja yang sedang digodok pemerintah, di Hotel The Rinra Makassar, Jl. Metro Tanjung Bunga, Senin (11/02/2019).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR —
Ratusan driver ojek online dari berbagai komunitas melakukan aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penggunaan Sepeda Motor.

Aksi penolakan ini dilakukan di Hotel The Rinra Makassar, di jl. Metro Tanjung Bunga, Senin (11/02/2019).

Dimana dikabarkan hotel tersebut merupakan tempat digelarnya rapat pertemuan bersama Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani dalam Uji Publik RUU Penggunaan Sepeda Motor.

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

Penolakan RUU tersebut karena adanya aturan yang mengharuskan driver ojek online dibatasi dengan 8 jam kerja setiap harinya.

“Poin-poin itu hanya mempengaruhi penghasilan teman-teman driver ojol baik pembatasan jam kerja maupun di penerapan tarif ambang batas atas dan bawah. Sehingga draft pasa RPM itu yang kami tolak dan meminta untuk dipertimbangkan dan direvisi sebelum ditetapkan” kata Sandi, Driver Ojol Makassar.

Akibat dari aksi penolakan tersebut ratusan driver ojol terlibat adu mulut dengan perwakilan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Menurut perwakilan Driver Ojol Makassar, RUU Penggunaan Sepeda Motor dinilai membatasi gerak para driver untuk mencari penumpang karena hanya diberikan 8 jam kerja.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani mengungkapkan, penolakan RUU tersebut terhadap driver ojol akan dibawa kembali ke kementerian untuk dikaji ulang.

“Kami akan bawa kembali RUU tersebut ke kementerian untuk dikaji ulang,” tutup Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

(Syaiful)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646