REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan terobosan penting dalam reformasi pelayanan publik di tingkat desa. Posyandu, yang selama ini identik dengan pelayanan kesehatan ibu dan anak, kini tengah ditransformasi menjadi pusat layanan publik terpadu melalui penerapan enam Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Transformasi ini merujuk pada amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang menekankan pemenuhan pelayanan dasar di enam sektor prioritas: kesehatan, pendidikan, ketenteraman dan ketertiban umum, perumahan dan permukiman, sosial, serta pekerjaan umum.
“Posyandu tidak lagi hanya menjadi tempat penimbangan balita atau penyuluhan kesehatan. Ke depan, ia akan menjadi pusat layanan terpadu untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto, Kamis (15/05/2025).
Baca Juga : DPMD Kukar Dorong Lembaga Kemasyarakatan Jadi Motor Partisipasi Desa
Untuk merealisasikan kebijakan ini, DPMD Kukar akan bertindak sebagai koordinator lintas sektor sekaligus pembina kelembagaan posyandu. Enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terlibat langsung, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Sosial, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Setiap OPD memiliki peran strategis untuk memastikan standar layanan di sektor masing-masing bisa diterapkan secara merata. Tugas kami di DPMD adalah menjamin sinergi dan pelaksanaan yang tepat sasaran,” jelas Arianto.
Ia menambahkan, pengawasan dan evaluasi berkelanjutan akan menjadi bagian integral dari implementasi program ini. Dengan pendekatan kolaboratif antar sektor, posyandu diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan warga, tidak hanya dari sisi kesehatan, tapi juga pendidikan, sosial, dan lingkungan.
Baca Juga : Desa Muara Wis Perkuat Layanan Lansia Lewat Program Kolaboratif Sicekatan
“Posyandu harus menjadi ujung tombak pelayanan publik desa yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat akar rumput,” tegasnya.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Kukar dalam menghadirkan layanan publik yang adil, inklusif, dan merata hingga ke pelosok desa.
