REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Polres Jayapura telah menetapkan 7 orang mahasiswa tersangka dari 16 orang yang diamankan dalam kasus penjarahan beras dan minyak goreng (sembako) di salah satu supermarket di Sentani pada tanggal 13 April 2022 lalu.
“Kita sudah terbitkan surat penahanan tersangka sejak Kamis kemarin sampai dengan 20 hari kedepan,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Frederikus W.A Maclarimboen dalam rilis yang diterima republiknews.co.id, Sabtu (16/04/2022).
Frederikus menyebutkan para tersangka yang ditetapkan adalah, MW, HY, WW, KK, AEK, PW, dan KJ. Penetapan para tersangka berdasarkan perannya masing-masing.
Para tersangka, kata Frederikus, dijerat pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. Menurutnya, kasusnya masih berproses sambil melihat perkembangan kedepan. Sementara untuk 9 orang lainnya hanya dikenakan wajib lapor.
“Sesuai dengan laporan pemilik toko supermarket kerugian diperkirakan mencapai Rp 60 juta sesuai dengan diambil,” pungkasnya. (*)
