REPUBLIKNEWS.CO.ID, BALIKPAPAN — Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, mengungkapkan bahwa langkah-langkah yang akan dilaksanakan adalah merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur jam operasional angkutan Alat Berat.
“Sembari menunggu proses revisi perwali. Pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) mulai Jumat malam. Dimana dalam SE akan mengatur jam operasional,” kata Rahmad Mas’ud, menyusul musibah Kecelakaan Lalu Lintas Simpang Muara Rapak, Jumat (21/01/2022) kemarin.
Rahmad menyebutkan, Langkah ini dilakukan untuk menghindari kecelakaan dan melindungi warga Kota Balikpapan.
Baca Juga : Berita Duka! Wali Kota Balikpapan 2001-2011 Imdaad Hamid Meninggal dunia Akibat Sakit Kronis
“Kendaraan besar tidak boleh melewati jalan kota. Kendaraan berat ini nanti lewat jalan tol,” ujarnya, Sabtu (22/01/2022).⠀
⠀
Rahmad menambahkan, terkait pengawasan di Lapangan terkait Surat Edaran tersebut nantinya akan diawasi langsung oleh Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian.
“Untuk pengawasan dari pemberlakuan SE akan diawasi oleh Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian. Dan kami juga melakukan koordinasi. Ada beberapa titik pos dalam pengawasan,” pungkasnya.