0%
logo header
Sabtu, 30 April 2022 12:58

Uang THR-nya Habis Dipakai Main Judi, Pria Ini Buat Laporan Palsu ke Polisi: Saya Dibegal

RPA yang mengaku dibegal dihadirkan saat Press Confrence, di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (30/04/2022). (Istimewa)
RPA yang mengaku dibegal dihadirkan saat Press Confrence, di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (30/04/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat, menggelar konferensi pers terkait laporan keterangan palsu perkara pencurian dengan pemberatan atau begal yang sempat viral di media sosial, jumpa pers dilaksanakan di Kantor Polsek Sawah Besar, Jumat (29/04/2022).

Sebelumnya sempat viral di media sosial adanya aksi begal terhadap korban Ray Prama Abdullah (RPA) yang terjadi hari Rabu (27/04) sekitar jam 05.20 WiB di Depan Rumah Sakit Husada Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta Pusat, dengan kerugian materi uang sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom dalam rilisnya menjelaskan, Unit Reskrim bergerak cepat ke TKP menindak lanjuti perkara tersebut.

“Unit Reskrim bergerak cepat, melakukan analisa dan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti petunjuk di Tempat Kejadian Perkara” jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh Unit Reskrim Polsek diketahui RPA telah berbohong jika telah di begal.

“Uang THR milik RPA bukan hilang karena dicuri atau dibegal melainkan digunakan untuk bermain judi online,” jelas Maulana.

Akibat kalah bermain judi online, membuat anggota PPSU tersebut takut kepada istrinya, akhirnya membuat laporan palsu ke Polisi.

“Takut kepada istrinya yang nantinya akan marah jika mengetahui uang THR habis untuk bermain judi slot” terangnya.

Dalam penyelidikan, RPA mengakui semua perbuatannya di depan polisi jikalau laporan yang telah dibuatnya adalah laporan palsu belaka.

“RPA mengakui bahwa laporan yang dibuat di Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat adalah laporan Palsu” tuturnya.

Namun polisi mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut dan menempuh jalur lain diluar hukum pidana dengan memegang asas ultimun remedium, yang merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam Hukum Pidana Indonesia sehingga penyidik mengambil keputusan untuk tidak menempuh jalur hukum.

Adapun pertimbangan Polisi menghentikan kasus tersebut karena yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga, memiliki anak balita yang masih membutuhkan peran seorang ayah dan telah mengakui bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran hukum lainnya. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646