0%
logo header
Minggu, 24 November 2019 13:57

UIT Bentuk LKPABH Sebagai Sarana Bagi Dosen dan Mahasiswa untuk Kajian dan Penelitian

Ketua LKPABH-UIT, Makkah SH. MH. M.Kn.
Ketua LKPABH-UIT, Makkah SH. MH. M.Kn.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Lembaga Kajian, Penelitian, Advokasi dan Bantuan Hukum Universitas Indonesia Timur (LKPABH-UIT) Sudah terbentuk sejak 11 November 2019 di Makassar.

Hal ini dikemukakan Ketua LKPABH – UIT, Makkah SH. MH. M.Kn, usai rapat memimpin rapat perdana bersama pengurus di kantornya, Kampus I UIT, Jl. Rappoci Raya Makassar, Sabtu (23/11/2019) kemarin.

Ia mengatakan lembaga dibentuk ini salah satu sarana bagi Dosen dan Mahasiswa untuk melakukan kajian penelitian dan yang paling penting adalah bantuan hukum dari internal kita bagi para dosen, karyawa staf keluarga dan anggota dari luar keluarga bisa mengajukan dan melaporkan kalau ada perkara perdata/pidana atau tata negara.

Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa

Menurut Kandidat Doktor PPs S3 Unhas ini, lembaga ini juga memutuskan kajian dan penelitian misalnya rancangan Naskah Akademik, Perda Lembaga ini akan tersedia di beberapa Institusi atau Instansi pemerintah yang membidangi, misalnya bidang Perlindungan Konsumen, Perlindungan Lingkungan Hidup, atau Bantuan Hukum di Bidang HAM di Instansi Penegak Hukum seperti misalnya Pengadilan, Kejaksaan Kepolisian dalam hal perlindungan hukum seperti kasus Dedek.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi, pelantikan pengurus Lembaga Bantuan Hukum UIT, rencana akan dilaksanakan pada bulan Desember 2019. (Muh. Ahmad)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646