REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANYUASIN – Pelaku rudapaksa nenek SM (60 tahun) yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin, sudah diamankan.
Kedua pelaku yang diamankan, masing-masing Awan, warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba dan Yusril Ihza Mahendra alias Basir, warga Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Ikang Ade Putra ketika menginterogasi, kedua pelaku mengaku, mereka memang ingin meminta uang kepada korban terkait kuitansi pembelian tanah. Mereka yang datang ke Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin dan mengetahui rumah dalam keadaan sepi, membuat Awan berniat untuk melakukan rudapaksa terhadap korban.
Baca Juga : Anggaran Infrastruktur Untuk Seko Luwu Utara Capai Rp68 Miliar, Gubernur Sulsel: Insya Allah 2026
“Setelah aku mencari uang dengan memeriksa baju yang dipakai korban, dari situlah aku terpikir untuk melakukannya,” ujar pelaku Awan saat diamankan di Polres Banyuasin, Jumat (21/1/2022).
Terlebih melihat situasi rumah yang sepi dan kosong, membuat pelaku Awan langsung melancarkan aksinya. Pelaku Awan, melucuti pakaian korban. Korban yang dibawa ancaman, sama sekali tidak berdaya untuk melawan.
“Cuma sekali saja. Saat itu karena terpancing birahi, jadi terpikir untuk melakukannya,” kata Awan.
Baca Juga : Kerja Nyata Munafri-Aliyah Sepanjang Tahun 2025: 105 Ruas Jalan Diaspal, 116 Drainase Dibangun
Korban hanya bisa pasrah atas tindakan yang dilakukan pelaku Awan. Usai melakukan aksinya, Awan langsung memanggil rekannya Yusril. Meski belum pernah melakukannya, lantaran melihat Awan, ia juga ingin melakukannya.
Ketika disuruh Awan, membuat Yusril langsung mendekat. Ia melakukan perbuatannya terhadap korban yang hanya bisa pasrah lantaran dibawa ancaman pelaku.
“Ingin mencoba dan itu hanya sebentar. Karena, baru masuk sudah keluar. Jadi tidak lama,” kata Yusril singkat.
Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik
Keduanya mengaku khilaf, dengan tindakan rudapaksa terhadap korban. Meski korban sudah berumur sama dengan nenek mereka, karena birahi sudah tak terkendali membuat mereka tega melakukannya.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safi’i didampingi Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP M Ikang Ade Putra dan PJU Polres Banyuasin menuturkan, dalam dua pekan Satreskrim Polres Banyuasin dan jajaran terus berupaya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan warga Banyuasin.
“Dalam dua pekan, kami mengungkap 26 kasus dengan jumlah 37 tersangka. Satu kasus yang menonjol, ada pemerkosaan terhadap korban berumur 60 tahun. Kedua tersangka sudah kami amankan dan akan diproses hukum,” demikian Imam. (*)
