REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Satuan Reskrim Polres Jeneponto menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan kaca mobil yang dilakukan secara bersama-sama.
Penganiayaan dan pengrusakan terjadi pada tanggal 16 agustus 2022 lalu, di kampung Nasara, kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto sekitar jam 17.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto IPTU Nasaruddin menjelaskan Kronologis kejadian. Berawal korban bersama isteri dan anaknya mengendarai mobil dari arah Kabupaten Bulukumba menuju Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI
Saat melintas di Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto, korban beriringan dengan rombongan pemain sepak bola (pelaku) yang mengendarai motor.
Dan saat itu rombongan pelaku yang berada didepan tidak memberikan jalan, sehingga korban membunyikan klakson mobilnya berkali-kali kemudian korban menyalip rombongan pelaku, sehingga rombongan pelaku mengejar mobil yang dikendarai korban
Pada saat mobil korban sudah berada di Nasara Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto, salah satu dari rombongan pelaku lanjut Nasaruddin, menyalip mobil yang dikendarai korban dan memalang depan mobil korban sehingga saat itu korban memberhentikan laju mobilnya dan keluar dari mobilnya tetapi saat itu para pelaku secara bersama-sama langsung menganiaya korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada pelipis kiri dan pendarahan pada telinga kiri.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
“Korban mau menyalip rombongan pelaku dengan membunyikan beberapa kali klakson mobil, namun setelah rombongan sudah dilewati, rombongan para pelaku malah memalang dan memberhentikan mobil yang dikendarai korban, setelah itu para pelaku merusak mobil pelaku dengan menggunakan balok kayu dan papan sehingga mengakibatkan kaca belakang mobil korban pecah,”Ujar Nasaruddin, Jumat, (19/08/2022)
Setelah itu banyak warga yang melerai selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut di polsek bangkala dengan Dasar LP/B/133/VIII/SPK SEK Bangkala, tanggal 16 Agustus 2022.
Diketahui korban bernama Wandi Wijaya (23) merupakan warga Jalan mandiri, Kelurahan Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur Prov Kalimantan Timur.
Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
“Sedangkan pelaku diketahui MT dan AS merupakan warga Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, dan untuk pelaku lainnya masih dalam penyelidikan,” kata Nasaruddin.
Saat korban diinterogasi Wandy Wijaya mengaku mendapatkan penganiayaan sedangkan isteri dan anaknya tidak ada yang menganiaya hanya terjatuh saat menghalangi para pelaku saat menganiaya suaminya,” tambah Nasaruddin.
Perkara ini sementara ditangani dan diproses oleh penyidik unit reskrim polsek bangkala.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Segera Cairkan THR Untuk ASN Dalam Waktu Dekat
Sebelumnya seorang pengendara mobil dianiaya setelah menyalip rombongan pemain sepak bola dan viral di media sosial.