REPUBLIKNEWS.CO.ID, MEDAN — Pernyataan ancaman pria itu sebelumnya terekam lewat sebuah video yang viral di media sosial.
“Terdugannya sudah diamankan di Polsek Medan Kota tadi subuh,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, dalam keterangannya, Senin (25/04/2022).
Kilas cerita pria yang bersitegang dengan petugas E-Parking di Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Medan. Pria yang diketahui bernama Rizkan Putra itu ditangkap di Langsa usai dibuntuti dari kediamannya di Takengon, Aceh.
Baca Juga : Kunker di Medan, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Koordinasikan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Diketahui kejadian ini terjadi pada, Sabtu 23 April 2022 sekira pukul 15.25 WIB lalu. Saat itu, petugas E-Parking mendapat pengancaman saat meminta biaya parkir mobil Xenia BL 1242 AK yang dikendarai tersangka.
Pria tersebut keberatan membayar biaya parkir dengan kartu E-toll, hingga ia mengancam Bobby (Wali Kota Medan) terekam dalam video viral itu.
Pria dalam mobil itu meminta agar petugas parkir memanggil bosnya untuk datang. Dia pun mengeluarkan kata-kata ancaman kepada petugas parkir itu. “Kau panggil bos kau kemari,” kata pria dalam mobil.
Baca Juga : Presiden Jokowi: Ciptakan Kemandirian Pangan untuk Penuhi Kebutuhan Asupan Gizi
“Ini yang nyuruh Pak Bobby (Wali Kota Medan),” jawab tukang parkir.
“Kau panggil Pak Bobby itu kemari, biar kupatahkan batang leher Pak Bobby itu sekalian. Mau kau? Atau kau aja kupatahkan batang leher kau mau,” lanjut pria dalam mobil itu.
Kemudian pelaku dan satu rekannya pergi saja dengan menancap gas mobil yang mana pada saat itu tangan petugas E-Parking tersebut berada pintu sebelah kiri mobil sehingga menyebabkan tangan sebelah kanan dari petugas E-Parking mengalami luka gores.
Baca Juga : Presiden Jokowi Resmi Canangkan Revitalisasi Lapangan Merdeka di Medan
Atas kejadian itu selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan didapat Informasi bahwa keberadaan terlapor berada di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Kemudian Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut keberadaan terlapor di Takengon dengan melakukan pembuntutan terhadap Mobil Xenia BL 1242 AK itu.
Baca Juga : Ini Tanggapan Kapolri Atas Dugaan Suap Kapolrestabes Medan
Akhirnya, saat melintas di Kabupaten Langsa, tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Kota. (*)