0%
logo header
Minggu, 28 April 2024 22:07

Warga Romang Polong Terima Sertifikat PTSL, Bupati Gowa: Minimalisir Permasalahan Tanah

Chaerani
Editor : Chaerani
Puluhan warga Kelurahan Romang Polong, Somba Opu saat menerima sertifikat tanah program PTSL oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono didampingi Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Puluhan warga Kelurahan Romang Polong, Somba Opu saat menerima sertifikat tanah program PTSL oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono didampingi Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Sebanyak 50 warga Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu menerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sertifikat yang diterima ini diserahkan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan secara door to door di rumah warga.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu program Kementerian ATR/BPN yang bisa mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya yang belum bersertifikat. Program ini juga menjadi upaya pemerintah mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Baca Juga : Pengerjaan Jalan Hertasning Tunjukkan Progres Nyata, Warga dan Pengendara Mulai Rasakan Manfaat

Salah satu warga Romang Polong penerima sertifikat, Nasrianti mengaku sangat bersyukur dengan adanya program ini. Menurutnya, berkat program tersebut sangat memudahkan masyarakat yang meperoleh kepastian hukum atas tanahnya.

“Alhamdulillah sangat bersyukur sekali karena menjadi salah satu masyarakat yang mendapatkan sertifikat gratis ini. semoga kedepan semakin banyak yang mendapatkan bantuan ini,” harapnya, usai menerima sertifikat, kemarin.

Sementara, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, masalah tanah menjadi salah satu permasalahan yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sehingga, hadirnya program PTSL sangat membantu masyarakat, khususnya di Kabupaten Gowa dalam meminimalisir permasalahan sengketa tanah yang ada.

Baca Juga : Dukung Komitmen Presiden RI Hapus Kemiskinan Ekstrem, Bupati Gowa: Searah Kebijakan Daerah

“Kita ketahui bersama salah satu permasalahan yang paling penting saat ini yaitu adalah masalah tanah, dimana banyak sekali yang diklaim oleh keturunannya. Misalnya dulu kakeknya memberikan hibah karena tidak ada administrasi, sehingga hanya untuk kepercayaan, begitu diterapkan ada yang menuntut bahwa tidak pernah ada penyerahan. Alhamdulillah berkat program ini berhasil diamankan, semoga bisa terus ditingkatkan,” ungkapnya.

Ia berharap, melalui program PTSL ini seluruh permasalahan tanah di Kabupaten Gowa mampu tertangani dan tidak ditemukannya adanya sengketa tanah yang terjadi.

Di tempat yang sama, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, Kabupaten Gowa merupakan salah satu wilayah lokus kunjungan kerjanya untuk membagikan sertifikat PTSL kepada masyarakat.

Baca Juga : Golkar Luwu Utara Menyusul, Appi Kini Kunci 20 Dukungan DPD II Golkar se-Sulsel

“Sertifikat ini ada untuk meyakinkan bahwa warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Bahkan mendapatkan nilai tambah secara ekonomi karena bisa dijadikan sebagai jaminan di bank jika ingin mendapatkan bantuan modal usaha,” katanya.

Dirinya menyebut, sejak mendapatkan amanah menjadi Menteri ATR/BPN, terdapat kurang lebih 120 juta bidang atau sertifikat tanah seluruh Indonesia yang harus diselesaikan di 2024. Sementara per hari ini sudah tercapai 111,8 juta.

“Kita mau semua dilancarkan, karena memang isu pertanahan ini menjadi isu yang sangat mendasar, Pak Gubernur mengatakan dari sekian banyak aduan permasalahan hukum itu sebagian besar adalah urusan pertanahan dan ini dikonfirmasi di tingkat nasional. Jadi kami di kementerian ingin menjadi solusi atas permasalahan tersebut,” jelasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646