REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa Yeni Andriani memberikan warning bagi oknum yang ingin meraup keuntungan pada proses pembayaran pembebasan lahan pembangunan Bendungan Jenelata.
Ia mengaku, pihaknya akan menindak tegas jika ada oknum atau mafia Tanah yang bermain dalam proses pembebasan lahan bendungan di wilayah Kecamatan Manuju ini.
“Kami tidak akan tolerir jika tim menemukan mafia tanah yang bermain,” tegasnya, dalam konfrensi persnya, di Aula Kantor Kejaksaan Kabupaten Gowa, Jumat (04/02/2022) kemarin.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Hal ini menurutnya, sebagai upaya pencegahan adanya indikasi mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat di Kecamatan Manuju. Khususnya pada masyarakat yang lahannya menjadi kawasan pembebasan pembangunan Bendungan Jenelata.
Yeni mengungkapkan, Kejaksaan Kabupaten Gowa sendiri sudah membentuk tim penanganan mafia tanah dan tim pengadaan hukum. Kedua tim ini akan menangani langsung pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan Bendungan Jenelata.
“Tim penanganan mafia tanah akan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), TNI, dan Polres Gowa,” katanya.
Baca Juga : Gerakan Tanam 10 Ribu Pohon, Komitmen Pemkab Gowa Jaga Hutan dan Pegunungan
Sementara, Kepala BPN Gowa Asmain Tombili menjelaskan, jika ada pegawai BPN yang ikut bermain dalam pembebasan lahan, maka pihaknya tidak segan akan menyerahkan ke Kejaksaan untuk diproses hukum.
“Kalau ada staf saya yang pergi mungut-mungut di masyarakat maka laporkan. Saya akan serahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Peran kejaksaan di pembangunan Bendungan Jenelata ini sifatnya sebagai pendamping dan pengawas. Karena itu jika ada masalah dikemudian hari dalam proses pembebasan lahan ini jelas Kejaksaan yang akan turun melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga : Kolaborasi Pemkab dan Kemenag Gowa Wujudkan Pembangunan Daerah Lebih Maju
“Dan itu adalah kewenangan mutlak,” ujarnya.
Sebelumnya, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang memastikan pembayaran terkait ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa akan terus dilakukan.
Pelaksana Teknik PPK Pengadaan Tanah Bendungan Jenelata Halimah mengatakan, untuk pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan sebanyak empat tahapan dari 2.991 bidang tanah yang akan digunakan.
Baca Juga : 2026, Pemkab Gowa Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan di Biringbulu
Untuk tahap pertama sebanyak 500 bidang dengan nilai Rp218 miliar. Sementara untuk bidang tanah yang telah dibayarkan sejak 2021 lalu telah mencapai 392 bidang dengan nilai Rp165 miliar.
“Kita tidak bisa merampungkan pembayaran ganti rugi di 500 bidang di tahun lalu karena kendalanya masih ada beberapa bidang lahan yang tidak lolos verifikasi. Termasuk juga ada yang ditunda karena kita menggunakan APBN untuk membayar, jadi dibatasi tahun anggaran,” katanya.
Dengan adanya pembatasan tersebut sehingga sisa anggaran yang akan digunakan untuk membayar sisa bidang lahan sekitar 108 bidang dengan nilai Rp53 miliar ini kemudian dikembalikan ke negara. Hanya saja pihaknya telah kembali mengajukan anggaran pembayaran di awal tahun ini, sehingga proses pembayaran akan segera dilakukan.
Baca Juga : 2026, Pemkab Gowa Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan di Biringbulu
“Sisa bidang pada tahap awal akan kita selesaikan tahun ini, termasuk pada pembayaran tahap kedua sekitar 1.500 bidang. Makanya anggaran yang akan diterima tahun ini sekitar Rp102 miliar,” jelasnya.
Ia menyebutkan untuk proses pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan sebanyak empat tahapan atau hingga 2024 mendatang. Di mana tahap pertama sebanyak 500 bidang, tahap kedua 1.500 bidang, tahap ketiga 500 bidang dan tahap keempat 491 bidang.
Proses pembayaran lahan pun dilakukan sesuai dengan fokus area kerja. Misalnya pembayaran bidang lahan yang masuk tahap pertama itu adalah area kerja atau yang menjadi kantor pelayanan nantinya, sementara tahap kedua dan ketiga adalah area genangan, kemudian terakhir area grimbel.
Baca Juga : 2026, Pemkab Gowa Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan di Biringbulu
“Makanya kita pastikan proses pembayaran lahan ganti rugi ini akan kita lakukan karena memang sudah dianggarkan. Hanya saja pembayaran dilakukan sesuai aturan dan mekanismenya, termasuk mereka harus lolos verifikasi untuk pembayaran,” terang Halimah.
