0%
logo header
Minggu, 17 Agustus 2025 19:39

1.131 Warga Binaan Lapas Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan RI

Chaerani
Editor : Chaerani
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat menyerahkan SK Remisi Kemerdekaan kepada warga binaan Lapas Sungguminasa, usai pelaksanaan upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun, di Taman Sultan Hasanuddin, Jalan Tumanurung, Minggu, (17/08/2025). (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat menyerahkan SK Remisi Kemerdekaan kepada warga binaan Lapas Sungguminasa, usai pelaksanaan upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun, di Taman Sultan Hasanuddin, Jalan Tumanurung, Minggu, (17/08/2025). (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Sebanyak 1.131 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia.

Surat Keputusan (SK) Remisi Kemerdekaan RI ini diserahkan langsung Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai pelaksanaan upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun, di Taman Sultan Hasanuddin, Jalan Tumanurung.

Melalui sambutan seragam Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Husniah mengatakan bahwa, Peringatan Hari Kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementrian Imigrasi memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program binaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang di telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” katanya, Minggu, (17/08/2025).

Lanjutnya, Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana dan anak binaan ke dalam masyarakat. Program pembinaan merupakan proses yang sangat kompleks dan multisektor termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan dan interaksi sosial.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

“Proses pembinaan ini berhubungan kuat dengan proses penegakan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana dan anak binaan yang sejalan dengan filsafat pembinaan yaitu dengan bekal mental, spiritual dan keterampilan yang mereka miliki,” jelasnya.

Ia berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, serta mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat dan diharapkan dapat mematuhi aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat,” pesan orang nomor satu di Gowa ini.

Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya

Tak hanya itu, apresiasi juga disampaikan kepada jajaran lembaga pemasyarakatan baik tingkat pusat, maupun daerah.

“Pada kesempatan ini saya juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras memegang teguh integritas dan berdedikasi tinggi, dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walaupun dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa Armin Fauzy mengungkapkan, remisi yang diterbitkan negara ini diperuntukkan bagi 1.131 WBP yang ada Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa.

Baca Juga : Demi Tata Kelola Lebih Adaptif, Gubernur Sulsel Dorong Harmonisasi Pemerintahan Pusat dan Daerah

“Untuk Lapas Narkotika Kelas IIa yang mendapatkan remisi sebanyak 521 orang WBP untuk Remisi Umum dan pada Lapas Perempuan Kelas IIa Sungguminasa sebanyak 610 orang untuk Remisi Dasawarsa dari 668 penghuni Lapas tersebut, “ katanya.

Adapun WBP yang tidak atau belum mendapatkan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025 dan Remisi Dasawarsa dikarenakan belum memenuhi syarat administratif dan substantif.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646