REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Sekitar 10 Gubernur yang terpilih sebagai Provinsi yang menjadi calon percontohan desa anti korupsi yang dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir pada Kick Of Pembentukan Percontohan Desa Anti Korupsi di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Beberapa di antaranya Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Lampung, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Bali, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, hingga Gubernur Kalimantan Barat.
Selain itu, pada program Desa Percontohan Anti Korupsi ini mengambil tema “Berawal Dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Anti Korupsi”. Dengan harapan mampu menciptakan budaya anti korupsi dengan memulai dari desa.
Baca Juga : KPK: Partisipasi Masyarakat Jadikan Desa Pakatto Masuk Calon Desa Antikorupsi
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, program percontohan desa anti korupsi ini telah diluncurkan sejak 1 Desember 2021 lalu di Yogyakarta. Kemudian di 2022 ini akan kembali membentuk 10 percontohan desa anti korupsi di 10 provinsi yang kick off nya akan dilakukan pada Selasa, 7 Juni 2022 besok di Lapangan Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu.
“Untuk peluncuran program ini kita lakukan disini karena Desa Pakatto ini menjadi tuan rumah peluncuran program. Sehingga akan dihadiri seluruh pihak yang akan terlibat pada program ini,” terangnya di sela-sela kegiatan, Selasa (07/06/2022).
Ia menjelaskan, kegiatan percontohan desa anti korupsi ini telah dimulai sejak awal Februari 2022 dengan empat tahapan. Pertama, tahap observasi. Tahapan ini pun telah dilakukan di 23 yang mengikuti tahap observasi di 10 provinsi yang kemudian terpilih 10 desa mewakili provinsi sebagai calon percontohan desa anti korupsi.
Baca Juga : Desa Pakatto di Gowa Jadi Calon Percontohan Desa Anti Korupsi KPK
Kedua, akan dilakukan kick off dan dilanjutkan dengan melakukan bimbingan teknis kepada seluruh elemen masyarakat dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya dan langkah-langkah yang dilakukan dalam membentuk desa anti korupsi.
Ketiga, dilakukan penilaian oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, konsultan dan beberapa pemerhati. Keempat, peresmian sebagai desa anti korupsi yang dilakukan pada November 2022 mendatang.
Dalam penilaiannya nanti akan melihat beberapa indikator menjadi desa anti korupsi. Antara lain, memperbaiki tata kelola desa, melihat sejauh mana sistem pengawasan yang dilakukan desa, pelayanan pengaduan yang disiapkan untuk masyarakat, melihat bagaimana partisipasi masyarakat dalam mendukung desa anti korupsi, dan kearifan lokal.
Baca Juga : KPK Tetapkan Gowa Satu-Satunya Daerah Percontohan Antikorupsi di Sulsel
“Dalam penilaiannya nanti kita menyiapkan standar skor sebesar 80 sehingga diharapkan seluruh desa yang terpilih termasuk Desa Pakatto dapat meraih skor tersebut bahkan lebih tinggi dari standar skor yang disiapkan,” ujarnya.
Kemudian, pada program ini ada 10 desa dari 10 provinsi di Indonesia yang berhasil masuk menjadi calon percontohan desa anti korupsi.
“Program percontohan desa anti korupsi ini sebagai upaya kami dalam melakukan pendidikan dan pencegahan praktek anti korupsi kepada masyarakat yang di mulai dari desa,” katanya.
Baca Juga : KPK Tetapkan Gowa Satu-Satunya Daerah Percontohan Antikorupsi di Sulsel
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengaku, kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan menjadi musuh bersama. Sehingga dalam memerangi korupsi perlu dilakukan secara bersama-sama. Di mana bukan hanya perangkat desa atau perangkat negara tetapi seluruh elemen masyarakat.
Saat ini upaya KPK dalam memerangi tindakan korupsi ada tiga strategi. Pertama, pendidikan anti korupsi dalam rangka meningkatkan pemahaman dengan tujuan agar masyarakat tidak ingin, dan tidak mau melakukan korupsi.
Kedua, melakukan kegiatan pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem agar dengan sistem yang baik orang-orang tidak bisa lagi melakukan korupsi. Ketiga, penegakan hukum. Dalam hal ini adalah untuk melakukan efek kejut kepada pelakunya sekaligus menginformasikan kepada yang lain agar tidak melakukan korupsi.