REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Stering Comite (SC) Musprov Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke -7 H. Muhammad Saleh menyebutkan, jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki hak suara yaitu sebanyak 10 Kabupaten/Kota.
“Itu berdasarkan Keputusan Dewan KADIN/023 BP/I. 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Musyawarah Provinsi KADIN Sultra, yang berpedoman dari Keputusan KADIN Indonesia,” jelasnya kepada awak media, Senin (11/01/21)
Dari Surat Keputusan tersebut, masing-masing Kabupaten/Kota memiliki lima peserta penuh dan satu peserta peninjau.
“Peserta peninjau tidak punya hak untuk memilih dan dipilih, dia hanya punya hak untuk bicara, itu akan tertuang di masing-masing mandat kabupaten,” ujarnya.
Untuk rincian 10 Kabupaten/Kota yang dimaksud yaitu, Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Buton dan Kabupaten Konawe Kepulauan.
Ia melanjutkan, selain pengurus KADIN Kabupaten/Kota, berdasarkan hasil keputusan KADIN Nasional terdapat peserta tambahan peserta luar biasa yang berasal dari Asosiasi atau Himpunan. Yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang Dan Jasa Indonesia (ASPANJI Sultra), Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sultra, Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Sultra, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sultra dan Ikatan Wanita-Wanita Pengusaha Indonesia.
“Total jumlah suara yang diperebutkan adalah 55 Suara,” pungkasnya. (Akbar Tanjung)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646
