REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi anak dibawah umur yang dilakukan di sebuah Hotel Berbintang di Cikini, Jakarta Pusat.
Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 13 orang.
“Ada mucikari inisial IP dan DH sudah diamankan dan ditahan,” ujar Pujiyarto dalam keterangan resminya, Jumat (25/03/2022).
Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI
Pujiyarto mengatakan, pihaknya turut mengamankan satu orang Manajer Hotel dengan inisial TJ karena diduga membiarkan praktik prostitusi di Hotel tersebut. Dalam aksi ini, para pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang melalui media sosial.
“Modus operandi yang digunakan mucikari yaitu dengan menawarkan para PSK dibawah umur menggunakan media sosial dengan tarif beragam,” jelasnya.
Tarif para PSK dibawah umur ini mulai dari Rp300 ribu sampai Rp700.000 untuk satu kali kencan dengan pria hidung belang.
Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik
Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus prostitusi ini, mulai dari uang tunai sebanyak Rp500 ribu, kondom siap pakai, handphone, DVR, hingga Bill Hotel.
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tutupnya. (*)
