REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan menggelar kegiatan penyebarluasan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023. Bertempat di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (20/3/2023).
Hadir seluruh anggota Bapemperda DPRD Sulsel, ketua-ketua Bapemperda DPRD kabupaten/kota se Sulsel, kepala bagian hukum Pemda kabupaten/kota se Sulsel, para utusan NGO, serta undangan lainnya.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin. Didampingi oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Dalam laporannya, Rudy Pieter Goni menyampaikan bahwa kegiatan penyebarluasan Propemperda ini kali pertama digelar. Bahkan, baru pertama kali dilaksanakan oleh DPRD di Indonesia.
“Kegiatan ini merupakan sebuah tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan perda. Dimana salah satu fungsi kita di DPRD adalah fungsi pembentukan perda, maka penyebarluasan program pembentukan perda ini diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undanggan,” kata Rudy.
Mulai dari Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 183 ayat (4) Pepres 87 Tahun 2014 dan Pasal 162 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Ketentuan tersebut, kata Rudy, intinya menginstruksikan kepada DPRD dan pemerintah daerah untuk melakukan penyebarluasan Propemperda namun tetap dikoordinir oleh Badan Pembentukan Perda.
“DPRD Sulsel telah menetapkan Propemperda melalui Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2022. Sebanyak 15 judul ranperda yang akan dibahas dalam kurun waktu tahun 2023 ini,” ujar Rudy.
Namun, katanya, dari 15 judul tersebut terdapat 5 ranperda yang menyeberang pembahasannya dari tahun 2022. Sehingga, praktis hanya 10 judul ranperda baru. Dengan demikian, 10 judul ranperda ini menjadi fokus kegiatan penyebarluasan ini, terdiri atas 7 ranperda inisiatif DPRD dan 3 ranperda prakarsa Gubernur.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Selain kerena perintah undang-undang, pelaksanaan kegiatan ini tentunya bertujuan untuk memberikan informasi kepada segenap unsur penyelenggara pemerintahanan daerah di kabupaten/kota dan juga secara umum kepada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai judul rancangan perda yang termuat dalam Propemperda di Tahun 2023,” beber Rudy.
Penyebarluasan Propemperda ini juga katanya diharapkan dapat menghadirkan sinkronisasi program pembentukan perda antara provinsi dengan kabupaten/kota.
“Kita juga ingin memperoleh pandangan, saran dan masukan dari para undangan mengenai judul-judul ranperda yang akan dibahas di tahun 2023 ini. Penyebarluasan merupakan proses aktif dari pembentukan peraturan agar suatu peraturan perundang-undangan diketahui oleh masyarakat,” demikian Rudy. (*)
