REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sebanyak 171 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kanwil Kemenkumham Sulsel Tahun 2023 akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berupa Tes Kesamaptaan.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, 171 peserta tersebut terdiri dari 165 pria dan enam wanita.
“SKB Kesamaptaan akan dilaksanakan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Selatan pada 10 Desember 2023 mendatang,” katanya dalam keterangannya, kemarin.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Ia pun meminta agar seluruh panitia yang akan bertugas pada saat pelaksanaan SKB CPNS Tahun 2023 untuk tetap berpedoman pada seluruh peraturan dan ketentuan yang telah diberikan. Serta, bekerja dengan penuh kejujuran dan kehati-hatian agar nantinya tidak ada aduan (zero complain) dari para peserta SKB CPNS ini.
Sebelumnya, jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan SKB CPNS Tahun 2023 secara daring yang berlangsung di Ruang Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Dalam arahannya, Kepala Biro Kepegawaian Supartono menjelaskan, tahapan seleksi tersebut akan diikuti sebanyak 3.051 peserta. Dimana mereka telah lolos pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan pengumuman Sekretaris Jenderal Kemenkumham No:SEK-KP.02.01-754 yang ditandatangani pada 22 November 2023.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Dalam aturannya terdapat mekanisme yang harus dilalui oleh seluruh peserta SKB Kesamaptaan. Diantaranya registrasi dan pengecekan identitas.
“Peserta diharapkan membawa Kartu Peserta Ujian dan Kartu Identitas Kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga,” katanya.
Selain itu, terdapat pengukuran tinggi badan. Adapun tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan Pria minimal 165 cm, sedangkan Penjaga Tahanan Wanita minimal 160 cm.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Apabila peserta tidak memenuhi persyaratan tinggi badan, maka peserta tidak dapat mengikuti tahap SKB Kesamaptaan dan tahapan seleksi selanjutnya,” jelas Supartono.
Berikutnya, lanjut Supartono, bagi peserta yang lolos pengukuran tinggi badan wajib melewati tahapan pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani tahapan selanjutnya. Seluruh materi Kesamaptaan ini telah sesuai dengan keputusan KAPOLRI No KEP/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi Ujian Kesamaptaan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri Sipil pada POLRI.
“Pelaksanaan seleksi Kesamaptaan ini dibedakan jenis dan metode, serta sistem penilaiannya berdasarkan jenis kelamin,” katanya.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Ia berharap, pelaksanaan SKB Kesamaptaan ini lebih tertib dan terukur, sehingga seluruh pelamar bisa mendapatkan hak-hak yang sama dalam berkompetisi.
“Dalam kesempatan ini, saya senantiasa menghimbau panitia untuk melaksanakan langkah-langka persiapan pelaksanaan SKB. Khususnya Kesamaptaan yang tinggal beberapa hari lagi melalui koordinasi yang intensif dengan pihak POLRI setempat, pastikan tempat pelaksanaan representatif”, pesannya.
Sementara, Kepala Bagian Perencanaan SDM dan Tata Usaha Biro SDM Reza Aditiyas Ananda berpesan kepada seluruh panitia untuk menjalankan tugas kepanitiaan SKB CPNS Tahun 2023 sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
“Panitia harus memastikan identitas peserta sesuai dengan KTP. Kemudian melakukan pengukuran tinggi badan, yang dilanjutkan dengan Kesamaptaan A yaitu lari 12 menit dan disambung dengan Kesamaptaan B yang terdiri dari Pull Up, Push Up, Sit Up dan Shuttle Run,” terangnya.
Peserta yang lulus tes Kesamaptaan akan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yaitu tes wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan.
Hadir dalam rapat persiapan ini, Kepala Divisi Keimigrasian selaku Koordinator SKB Kesamaptaan Jaya Saputra, Kepala Bagian Umum Basir, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga Andi Rahmat beserta jajarannya, dan jajaran SPN Polda Sulawesi Selatan.
