0%
logo header
Jumat, 19 Juni 2020 14:37

20 Juni, Pemkot Makassar Berlakukan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

La Saddam
Editor : La Saddam
Pj Wali Kota Makassar, Prof. Yusran Yusuf.
Pj Wali Kota Makassar, Prof. Yusran Yusuf.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemberlakuan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan akan diberlakukan, pada Sabtu (20/06/2020) besok.

Diketahui, pemberian sanksi terhadap masyarakat bagi yang membandel dengan mengabaikan prosedur protokol kesehatan tersebut. Seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah, berkerumun pada suatu tempat, juga terhadap tempat usaha dan pusat-pusat keramaian lainnya yang tidak menyediakan tempat cuci tangan yang memadai.

Sebelum pemberlakuan pemberian sanksi pemerintah kota akan mensosialisasikan selama dua hari yang dimulai pada hari Kamis dan Jumat bagi masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga : Semua Lebih Mudah, Kalla Toyota Tawarkan 14 Kemudahan Bagi Pelanggan

Karenanya, Pj Wali Kota Makassar Prof. Yusran Jusuf mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sanksi-sanksi terhadap siapa saja yang tidak mengindahkan ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi ini.

“Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” ucap Yusran Jusuf.

Selain itu, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut, di waktu bersamaan juga akan digalakkan Gerakan Massal Penyemprotan Disinfektan pada setiap hari Sabtu dan Minggu yang akan dimulai pada tanggal 20 Juni yang melibatkan seluruh personel Pemerintah Kota Makassar, dari Camat, Lurah, serta RT/ RW, dan juga aparat gabungan TNI/POLRI. (Thamzil)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646