REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA- Kemenkumham membebaskan 23 Narapidana (Napi) kasus korupsi dari penjara pada hari Selasa, 6 September 2022 kemarin.
Para koruptor ini menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kemenkumham.
“Narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” jelas Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga : Kemenkumham Gelar Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024, Sekjen: Tunjukkan Usaha Terbaik
Diuraikan Rika identitas 23 napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa kemarin. Berikut daftar lengkap para napi koruptor yang mendapatkan bebas bersyarat:
Lapas Kelas IIA Tangerang:
- Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
- Desi Aryani bin Abdul Halim;
- Pinangki Sirna Malasari; dan
- Mirawati binti H Johan Basri.
Lapas Kelas I Sukamiskin:
- Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;
- Setyabudi Tejocahyono;
- Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;
- Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;
- Budi Susanto bin Lo Tio Song;
- Danis Hatmaji bin Budianto;
- Patrialis Akbar bin Ali Akbar;
- Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;
- Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;
- Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi;
- Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;
- Zumi Zola Zulkifli;
- Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;
- Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;
- Supendi bin Rasdin;
- Suryadharma Ali bin HM Ali Said;
- Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;
- Anang Sugiana Sudihardjo; dan
- Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.
Baca Juga : Sekjen Kemenkumham Nico Afinta Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Pentingnya Proses dan Kolaborasi untuk Kemajuan
Rika menjelaskan, sepanjang Januari 2022 hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
“Bulan September 2022 terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor ini,” jelasnya.
