0%
logo header
Rabu, 17 Agustus 2022 10:54

3 Kilogram Sabu dan 943 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres Lamandau

Redaksi
Editor : Redaksi
Pemusnahan barang bukti narkoba 3 kilogram sabu dan 943 butir ekstasi di Mapolres Lamandau. (Istimewa)
Pemusnahan barang bukti narkoba 3 kilogram sabu dan 943 butir ekstasi di Mapolres Lamandau. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LAMANDAU – Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah, bersama instansi terkait, memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ekstasi di Mapolres setempat, Selasa (16/08/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Kajari Lamandau Agus Widodo, Dandim 1017 Lamandau Letkol Inf Dwi Dipoyono, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.

Kapolres AKBP Bronto Budiyono menyampaikan, bahwa dalam waktu sekitar satu bulan pihaknya berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Baca Juga : Cabuli 4 Anak Perempuan Dibawah Umur, Oknum Guru Ngaji di Kalteng Diamankan Polisi

Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 3 kg lebih atau 3.055,95 gram dan 943 butir ekstasi yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan berdasarkan laporan polisi Nomor : Lp/A/106/VII/2022/Spkt.Satresnarkoba/Polres Lamandau/Polda Kalimantan Tengah tanggal 14 Juli 2022 dan Nomor : Lp/A/116/VIII/2022/Spkt.Satresnarkoba/Polres Lamandau/Polda Kalimantan Tengah tanggal 9 Agustus 2022.

“Dengan adanya penangkapan yang dilakukan Polres Lamandau setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba, menyelamatkan jiwa masyarakat dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut”, tegas Bronto.

Bupati Lamandau Hendra Lesmana menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya atas pengungkapan peredaran narkoba lintas provinsi dan lintas negara oleh Polres.

Baca Juga : Polisi di Lamandau Berhasil Amankan 2 Kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi Dari Pengedar Jaringan Malaysia

“Pengungkapan ini menangkal daya rusak dan memberikan dampak positif bagi penyelamatan jiwa masyarakat”, ucap Hendra.

“Capaian ini sangat luar biasa sekaligus sebagai warning keras bagi orang-orang yang ingin coba-coba melakukan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah”, ujarnya.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut didahului dengan pengujian Barang Bukti Narkotika oleh Kanit I Narkoba Polres Lamandau didampingi oleh Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau dengan disaksikan oleh instansi yang hadir serta para tersangka.

Baca Juga : Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Kabupaten Katingan, Ratusan Warga Terdampak

Selanjutnya barang bukti narkotika dimasukkan ke dalam panci berisi air mendidih yang dicampur pembersih lantai, lalu hasil pemusnahan tersebut dimasukkan ke dalam septic tank dengan pengawasan ketat oleh Propam Polres Lamandau.

Penulis : Tommy Barito
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646