REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Perwakilan 33 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti Workshop Penerapan Manajemen Risiko. Di sela-sela pertemuan tersebut puluhan UPT yang hadir juga melakukan penyusunan dokumen manajemen resiko.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, pertemua ini sangat penting mengingat Kemenkumham memiliki tugas dan fungsi yang beragam. Antara lain, pemasyarakatan, keimigrasian, dan pelayanan hukum dan HAM.
“Sehingga hal ini kami menilai tentu memiliki banyak potensi risiko yang mungkin akan terjadi. Dengan begitu perlu ada manajemen resiko yang sebaiknya disiapkan,” katanya di sela-sela kegiatan yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Kamis (19/01/2023).
Baca Juga : Direktur Pidana Ditjen AHU Diseminasi Layanan eGrasi di Sulsel
Liberti berharap, peserta dapat menyusun dokumen manajemen risiko yang baik, sehingga pada penerapannya nanti dampak risiko yang mungkin terjadi dapat dimitigasi dan dikendalikan sehingga visi misi organisasi dapat dicapai tanpa kendala berarti.
Sementara, Pengendali Teknis Bidang Investigasi II BPKP Sulsel Gutsi Arif menjelaskan, resiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran, salah satunya di wilayah kementerian. Sedangkan, manajemen risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan risiko termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya.
“Penerapan manajemen risiko terdiri atas beberapa tahap, dimulai dari penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, dan pemantauan risiko,” jelasnya yang hadir sebagai narasumber ahli.
Baca Juga : 35 Peserta Ikuti SKD PPPK Kemenkumham TA 2024 Tahap II di Makassar
Sementara penanganan risiko dilakukan dengan mengidentifikasi opsi penanganan yang tersedia dapat berupa, mengurangi/menurunkan dampak risiko, mengalihkan risiko, menghindari risiko, dan menerima risiko. Kemudian opsi penanganan ini dipilih berdasarkan Rencana Aksi Penanganan Risiko yang ditetapkan pada unit organisasi.
Hal senada diungkapkan Koordinator Pengawasan Bidang IPP BPKP Sulsel Alfiandry. Ia mengatakan, sesuai konteksnya tujuan dari manajemen risiko dibagi empat tingkatan. Di antaranya, konteks strategis terkait tujuan instansi yang dijabarkan dalam visi dan misi dengan kriteria risiko kebijakan, hukum, dan reputasi. Kedua konteks operasional kriterianya risiko keuangan dan operasional, konteks pelaporan, dan konteks kepatuhan.
“Dokumen manajemen risiko perlu ada dan disusun sesuai dengan dampak risiko yang akan di hadapi,” terangnya singkat.
