0%
logo header
Kamis, 09 Januari 2025 04:32

4.284 Tenaga Non ASN Pemkab Gowa akan Diakomodir Dalam Seleksi PPPK

Chaerani
Editor : Chaerani
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. (Dok. Humas Gowa)
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Sebanyak 4.284 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa akan diakomodir dalam seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025.

“Tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pemerintah daerah akan kami akomodir untuk seleksi pengadaan PKKK di tahun ini yang pendaftarannya telah dibuka sejak 20 Desember 2024,” terang Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah secara virtual, di Ruang Kerja Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kemarin.

Dirinya menyebut, periode 2024 kemarin, Pemerintah Kabupaten Gowa tidak membuka formasi PPPK karena adanya beberapa alasan. Salah satunya melebihinya belanja pegawai diatas 30 persen yang dianggap tidak sesuai aturan, ditambah beban pemerintah yang cukup berat.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Perencanaan Program Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat di 2026

“Banyak beban pembiayaan yang kami harus lakukan seperti Undang-undang HKPD kita mewajibkan belanja pegawai itu 30 persen adanya biaya pilkada yang cukup besar dan PEN yang harus dibayar. Sehingga di 2025 ini barulah dibuka karena PEN sudah lunas dan pilkada juga telah selesai,” jelasnya.

Ia berharap dengan dilakukannya penataan Non ASN ini, seluruh pegawai di lingkup Pemkab Gowa akan terjamin dan segera melakukan pendaftaran hingga 15 Januari 2025 mendatang.

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan, penataan ini harusnya sudah selesai pada Desember 2024. Namun, dari 1,7 juta Non ASN di Indonesia baru 1,3 juta yang telah mendaftar sehingga diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Baca Juga : Komisi E DPRD Sulsel Tindaklanjuti Polemik Pemberhentian Guru dan Rumitnya Administrasi PPPK

“Jadi dalam rangka optimalisasi pengadaan PPPK maka kita perlu melakukan pemetaan untuk seleksi periode kedua untuk memastikan bahwa kita membuka ruang seluas-luasnya bagi pegawai Non ASN untuk mengikuti seleksi calon PPPK. Jadi masih ada sekitar 443.712 tenaga Non ASN yang belum mendaftar,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia untuk segera menuntaskan persoalan Non ASN ini, dan mendorong melakukan pendaftaran hingga 15 Januari agar pemetaan Non ASN di Indonesia bisa selesai dan tidak terjadi PHK massal.

“Tujuan penataan ini untuk memperjelas status kepegawaian seluruh Non ASN yang ada di instansi pemerintah. Terlebih sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 yang kini diperpanjang sehingga perlu adanya komitmen bersama dalam penyelesaian permasalahan penataan tenaga non ASN,” jelasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646