REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAYAPURA – Lima anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura dijatuhi hukuman disiplin 21 hari penjara dan penundaan kenaikan pangkat.
Hukuman tersebut diputuskan dalam sidang disiplin dan kode etik yang berlangsung di Aula Mapolresta Jayapura, Sabtu (5/3/2022) kemarin.
Sidang displin itu dipimpin oleh Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supratono, Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Arman, Kabag Ren Kompol Marthen L Rona, serta Kasiwas Iptu Ato Mursyanto.
Baca Juga : Targetkan 12 Ribu Peserta, Munafri Pimpin Rakor Persiapan Makassar Half Marathon 2026
“Hari ini yang sidangkan empat personel yakni Brigpol ASK, Briptu DBR, Briptu F dan Bripda ASA. Sementara Brigpol MS dinyatakan In Absensia atau tidak dapat hadir di dalam persidangan,” ujar Supratono.
Menurutnya, sidang ini dilakukan demi penegakkan disiplin personel agar menjadi efek jera dan contoh bagi yang lain bahwa sebagai anggota Polri terikat dengan peraturan etik Polri.
“Anggota Brigpol ASK disangka melakukan perkara dengan wujud berupa menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas, sementara Brigpol MS melakukan pelanggaran berupa menghindarkan tangung jawab dinas atau tidak melaksanakan dinas,” ujarnya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Perencanaan Program Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat di 2026
Sementara Briptu DBR disidangkan atas pelanggaran meninggalkan tempat tugas tanpa izin dari pimpinan atau menghindarkan tanggung jawab dinas begitu juga dengan Briptu F atas perkara yang sama.
Untuk Bripda ASA diperkarakan atas pelanggaran melakukan hal hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,” beber Supratono.
Lanjutnya, setelah dilakukan sidang disiplin atau pendalaman terhadap masing-masing pelanggar maka pihaknya langsung memutuskan untuk perbuatan kelima personel dinyatakan perbuatan melanggar sehingga dijatuhi hukuman disiplin.
Baca Juga : Komisi E DPRD Sulsel Tindaklanjuti Polemik Pemberhentian Guru dan Rumitnya Administrasi PPPK
“Terhadap Brigpol ASK dijatuhi hukuman berupa penundaaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi dan penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu periode, Brigpol MS diberikan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat dua periode, mutasi yang bersifat demosi dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari,” tandasnya.
Dia menambahkan untuk anggota Briptu DBR dan Bripda ASA dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat satu periode, mutasi yang bersifat demosi dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari, sementara Briptu F diberikan sanksi hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat satu periode dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
“Kiranya dengan dijatuhi hukuman disiplin kepada lima personel tersebut dapat menjadi cambuk untuk dapat merubah bahkan meniadakan segala bentuk pelanggaran lagi kedepannya,” demikian Supratono. (*)
