REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA – Sebnayak 586 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Samarinda mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada lebaran ini WPB di Lapas Samarinda satupun tidak mendapatkan remisi bebas dikarenakan masa tahanan di Lapas rata-rata diatas satu tahun.
“Dari 586 tidak ada langsung bebas, karena di lapas kita rata-rata para WPB menjalani masa tahanan di atas satu tahun,” jelas Kalapas Klas IIA Samarinda, Ilham Agung Setiawan, Jumat (06/05/2022).
Ilham menjelaskan, dari 586 WBP yang mendapatkan remisi lebaran, hanya 48 dari mereka yang baru pertama kali mendapatkan remisi.
Baca Juga : INDEX Samarinda 2025 Kembali Digelar, Puluhan Brand Ternama Ramaikan Pameran
“Rata-rata dari mereka sudah mendapatkan remisi, hanya 48 yang baru pertama kali remisi,” terangnya.
Ilham menerangkan keseluruhan warga binaan yang mendapatkan remisi adalah warga binaan beragama muslim yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit 6 bulan dan berkelakuan baik selama pembinaan.
“Yang jelas berkelakuan baik, dan memenuhi syarat administrasi dan substansi, adapun remisinya dari 15 hari hingga 2 bulan,” ungkapnya.
Baca Juga : Wali Kota Cup 2025 Bangkitkan Gairah Basket Samarinda, Fokus Ciptakan Talenta Muda
Sementara itu tak jauh dari tahun sebelumnya, WBP kali ini masih belum dapat menerima bersukan di hari lebaran.
“Selama 4 hari ini kita tidak ada kunjungan langsung, kunjungan masih sama di tahun lalu secara virtual,” pungkasnya.