REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Prevalensi angka stunting di Indonesia pada 2021 berdasarkan data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) berada pada angka 24,4 persen. Sementara, pada target nasional telah ditetapkan bahwa prevalensi stunting sebesar 14 persen pada tahun 2024, sehingga untuk mencapai target tersebut dibutuhkan rata-rata penurunan 3,4 persen per tahun secara nasional.
Dengan kondisi tersebut perlu upaya lebih besar yang dilakukan bersama-sama dengan daerah dalam menyusun strategi peningkatan kualitas dan memperkuat konvergensi. Hal ini tentunya dimulai dari pusat, daerah sampai ke tingkat desa.
Direktur SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, R. Budiono Subambang mengatakan, salah satu upaya dalam mendorong angka prevalensi stunting di daerah perlu mendorong berbagai aksi-aksi pencegahan. Salah satunya mendorong 8 aksi konvergensi pencegahan stunting. Di antaranya analisis situasi, (rencana kegiatan), Rembuk Stunting, Perwali/Perbup Peran Desa/Kelurahan, Pembinaan Kader Pembangunan Manusia, Sistem Manajemen Data, Pengukuran dan Publikasi Data Stunting, dan (Reviu Kinerja Tahunan.
Baca Juga : Desa Muara Wis Perkuat Layanan Lansia Lewat Program Kolaboratif Sicekatan
“Penilaian kinerja 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Sulawesi Selatan merupakan tahun ke 4 semenjak di tetapkan sebagai lokasi fokus penurunan stunting,” katanya dalam pernyataannya, kemarin.
Adapun tujuan dari pelaksanaan penilaian adalah memastikan akuntabilitas, mengevaluasi, serta mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten dan kota dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting selama 1 tahun.
Budiono menekankan, agar penilaian kinerja dijadikan momentum dalam peningkatan kualitas dan perbaikan layanan agar lebih efisien dan lebih banyak yang terintegrasi sampai ke tingkat layanan paling dasar. Serta perlunya mengidentifikasi hal-hal yang menjadi kendala atau yang belum berjalan secara optimal untuk dibuatkan upaya strategis bersama agar target provinsi dan nasional dapat tercapai pada 2024 mendatang.
Baca Juga : DPMD Kukar Fokuskan Dana Desa 2025 untuk Tekan Stunting dan Perkuat Pemberdayaan Warga
Dalam upaya penguatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi Kementerian Dalam Negeri terus berupaya melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai yang telah diamanatkan dalam Perpres 72/21 sebagaimana juga tertuang dalam Strategi Nasional (STRANAS) Percepatan Penurunan Stunting.
Lanjutnya, sehingga diharapkan dengan adanya dukungan regulasi yang mendukung peningkatan anggaran stunting, sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional dapat segera tercapai.
“Peran provinsi sebagai wakil dari pemerintah pusat menjadi hal yang penting dalam melakukan penguatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di kabupaten dan kota,” ujarnya.
Baca Juga : Posyandu Didorong Jadi Pusat Layanan Terpadu, DPMD Kukar Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Menurutnya, semakin banyak tantangan yang dihadapi maka akan semakin banyak juga lahir solusi yang tepat dalam menangani stunting yang sesuai dengan kriteria daerah.
“Momentum penilaian kinerja ini sangat tepat menjadi wadah evaluasi kinerja serta apresiasi terhadap kabupaten dan kota yang telah optimal dalam melaksanakan 8 aksi konvergensi sehingga dapat memberikan pembelajaran antar kabupaten dan kota lain,” jelas Budiono. (*)
