REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA — Lapas Klas IIA Samarinda tercatat memiliki 15 Nara Pidana (Napi) di dengan vonis hukum seumur hidup. Atas dasar itu Kepala Lapas Hudi Ismono telah mengajukan grasi terhadap 8 napi.
“Jika mereka selama masa di dalam lapas berprilaku baik selama lima tahun, grasinya bisa kita ajukan ke Presiden untuk meringankan hukuman,” jelas Hudi saat menggelar Coffe Morning bersama awak media, Jumat (10/03/2023).
Dalam pelaksanaan, Hudi menerangkan ke 15 napi itu juga telah menjalani pembinaan baik dari segi program pelatihan maupun binaan secara agamis rutin.
Baca Juga : INDEX Samarinda 2025 Kembali Digelar, Puluhan Brand Ternama Ramaikan Pameran
“Kita akan merangkul semua terpidana termasuk hukuman seumur hidup. Agar mereka saat berada di dalam tidak putus asa dalam menjalani hukuman,” terangnya.
Dijelaskan Hudi, bahwa dalam program tersebut napi harus benar-benar menjalankan aturan dan seluruh pembinaan, sebab jika terdapat pelanggaran grasi itu akan diulang dari awal.
“Jadi sesuai ketentuan yang berlaku, mereka memiliki kesempatan selama 5 tahun untuk mendapatkan grasi itu. Tapi kalau tau-tau selama empat tahun si pidana melakukan pelanggaran, hitungannya diulang lagi dari nol atau dari awal,” bebernya.
Baca Juga : Wali Kota Cup 2025 Bangkitkan Gairah Basket Samarinda, Fokus Ciptakan Talenta Muda
Hudi berpesan kepada Napi dengan vonis hukuman seumur hidup untuk memanfaatkan program itu, agar para napi tersebut dapat menjalankan masa hukumannya dengan penuh kesabaran dan menjadi penebusan kesalahan.
“Itulah bentuk perhatian kita untuk mereka, jangan sampai mereka putus asa intinya seperti itu, kita rangkul kita pendekatan dengan mereka dengan program-program yang seperti tadi itu,” pungkasnya.
