REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA – Sebanyak delapan pasangan terciduk Satpol PP saat sedang ‘ngamar‘ di sejumlah guest house dan hotel melati di Samarinda, Kalimantan Timur.
Mereka diciduk saat petugas Satpol PP melakukan razia pada Rabu (20/4/2022) malam. Saat terjaring, kedelapan pasangan tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata.
“Ada dua guest house dan satu hotel melati yang kami datangi. Dari situ kita amankan delapan pasangan yang tak bisa menunjukkan surat pernikahan yang sah,” jelas Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Samarinda, Heri Hardani saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga : Tinjau Lokasi Banjir di Biringkanaya, Munafri Siapkan Solusi Permanen dan Konkret
“Kami akan lakukan pembinaan seperti biasa dan juga meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,” tambahnya.
Selain delapan pasangan yang diamankan itu, petugas Satpol PP juga turut melakukan razia di beberapa warung kelontong yang masih menjual miras di bulan puasa.
“Kami juga melaksanakan pengamanan cipta kondisi di warung-warung penjual miras ilegal, dari situ kami amankan 134 botol miras dalam berbagai jenis,” kata Heri.
Baca Juga : Dari Kepedulian Jadi Aksi, Sandiana Soemarko Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera-Aceh
Menurutnya, razia yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk pengawasan dan penertiban di bulan suci Ramadan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pengawas dan penertiban kami dari pelanggar perda maupun surat edaran walikota pada bulan suci Ramadan,” tutupnya. (*)
