REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kendari, diundang oleh DPRD Kota Kendari untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas penggusuran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terletak di Pertigaan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO), di Sekretariat DPRD Kendari, Senin (20/01/2020).
Dalam RDP tersebut Kepala Sat Pol-PP Kendari, Amir Hasan, menyampaikan bahwa tetap akan melaksanakan kegiatan penggusuran sesuai perintah Wali Kota dan Tanggung Jawabnya sebagai aparat penegak Perda.
“Sebenarnya jiwa kemanusiaan saya tidak ingin melakukan penertiban ini, tetapi atas perintah Wali Kota dan Tanggung Jawab sebagai penegak Perda, mau tidak mau itu harus kami lakukan meskipun nyawa taruhannya,” ujar Amir Hasan.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Ia juga menyampaikan bahwa sudah tiga kali surat peringatan dilayangkan kepada PKL, namun tidak pernah diindahkan.
“Sudah tiga kali kami melayangkan surat kepada pemilik lapak, namun sampai hari ini tidak pernah diindahkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak terpengaruh oleh hasil RDP karena semuanya tergantung keputusan Wali Kota kendari.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
“Terkait hasil RDP bersama DPRD Kota Kendari dan LAP2 Sultra serta Asosiasi PKL Kota Kendari, kami menunggu saja keputusan Wali Kota Kendari, apapun keputusannya itulah yang akan kami lakukan karena kami bekerja dibawah perintah,” tuturnya. (Akbar Tanjung)
