0%
logo header
Kamis, 16 November 2023 22:17

Abdul Wahid Edukasi Warga Cara Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Hotel MaxOne Makassar, Kamis (16/11/2023). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Hotel MaxOne Makassar, Kamis (16/11/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Hotel MaxOne Makassar, Kamis (16/11/2023).

Dalam sosialisasi ini, Legislator dari Fraksi PPP tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar, Hasanuddin dan Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Makassar, Aisyah.

Abdul Wahid mengatakan bahwa sangat penting masyarakat memahami bagaimana pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ketika terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

“Biasanya ini paling banyak yang mengalami kepanikan adalah ibu-ibu di rumah, karena pada kesempatan ini bagaimana kita bisa memahami apa saja tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi kebakaran,” katanya.

Untuk itu, dirinya meminta peran masyarakat agar proaktif dalam hal melakukan pencegahan sejak dini supaya tidak terjadi kebakaran.

“Apalagi saat ini sering terjadi kebakaran akibat cuaca yang panas sehingga kita harus lebih memahami dan menjaga potensi terjadinya kebakaran di rumah,” ungkapnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Kepala Dinas Damkar Kota Makassar, Hasanuddin menjelaskan menjelaskan Perda ini sudah mengatur ruang lingkup pada objek dan potensi bahaya kebakaran di tempat mana saja, termasuk gedung dan fasilitas umum lainnya.

“Hal yang perlu dilakukan ketika terjadi kebakaran, langsung menghubungi call center pemadam yang ada dengan mencantumkan lokasi dan dokumentasi terjadi peristiwa,” jelasnya.

Karena saat ini, menurut Hasanuddin, masih banyak masyarakat yang belum memahami betul seperti apa tugas dan fungsi Pemadam Kebakaran bekerja di lapangan.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

“Jadi tidak langsung dihubungi begitu saja, karena kebanyakan ada informasi hoax. Makanya sebelum menghubungi layanan Damkar harus diperhatikan dan dijelaskan betul lokasi kejadiannya,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646