0%
logo header
Kamis, 10 Februari 2022 08:41

Acara Musik HUT ke-62 Takalar Timbulkan Kerumunan, Kasatpol-PP: Kewenangan Polisi, Saya Pantau Saja

Redaksi
Editor : Redaksi
Ribuan warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Takalar memadati Alun-alun Lapangan Sepakbola Makkatang Daeng Sibali di kecamatan Pattallassang, sengaja datang untuk menyaksikan penampilan Tri Suaka, Zidan dan Nabila diacara perayaan Hari Jadi Kabupaten Takalar ke-62 tahun yang menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes, Rabu (09/02/2022) malam. (Wawan Setiawan)
Ribuan warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Takalar memadati Alun-alun Lapangan Sepakbola Makkatang Daeng Sibali di kecamatan Pattallassang, sengaja datang untuk menyaksikan penampilan Tri Suaka, Zidan dan Nabila diacara perayaan Hari Jadi Kabupaten Takalar ke-62 tahun yang menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes, Rabu (09/02/2022) malam. (Wawan Setiawan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TAKALAR — Ribuan warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, memenuhi Alun-alun Lapangan Makkatang Daeng Sibali, yang berada di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Rabu malam (09/02/2022).

Ribuan warga yang memadati Alun-alun Lapangan Sepak Bola ini, sengaja datang hanya untuk melihat penampilan Tri Suaka, Zidan dan Nabila, pengamen asal Yogyakarta yang namanya kini naik daun karena suaranya yang merdu.

Kedatangan ketiga musisi jalanan ini untuk menghibur dan memeriahkan warga Kabupaten Takalar di Hari jadi Kabupaten Takalar yang ke-62 tahun di tahun 2022.

Baca Juga : Festival Tani Takalar: Refleksi Suara Perlawanan Petani untuk Hak Tanah dan Keadilan

Namun ironinya, disaat kasus pandemi Covid-19 meningkat sejak Februari 2022, Pemerintah Kabupaten Takalar justru melakukan pembiaran dengan mengadakan acara musik yang memicu banyak kerumunan warga.

Saat dikonfirmasi, kasatpol-PP Kabupaten Takalar mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan terkait adanya acara hiburan musik yang akan mengundang banyak kerumunan.

“Kalau soal acara musik ini, kami tidak mendapatkan pemberitahuan,” kata Kasatpol-PP Kabupaten Takalar Muh. Alwi, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Rabu (09/02/2022) malam.

Baca Juga : Tambak Udang di Sulsel Hemat Belasan Juta Rupiah per Bulan Berkat Listrik Hijau PLN

Meskipun tergabung dalam satgas Covid-19 kabupaten Takalar, ungkap Muh Alwi, dirinya justru tidak mengetahui darimana izin acara tersebut dikeluarkan.

“Saya memang masuk bagian dari satgas Covid-19 Kabupaten Takalar, akan tetapi, soal konser di HUT Takalar yang berlansung di Alun-alun, saya tidak tau dimana keluar izinnya itu,” ucap Muh Alwi.

Alwi menyebutkan, jika Konser tersebut tetap melaksanakan Protokoler kesehatan, dengan menggunakan masker.

Baca Juga : Ratusan Petani di Polongbangkeng Takalar Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV

Namun saat ditanya terkait siapa yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin keramaian, Kasatpol-PP ini justru menyebutkan jika izin keramaian tersebut harusnya dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.

“Biasanya izin keramaian itu dari kepolisian,” jelasnya.

Soal kerumunan yang terjadi di Alun-alun Lapangan Makkatang Daeng Sibali ditengah melonjaknya pandemi Covid-19. Kasatpol-PP Kabupaten Takalar ini menyebutkan jika pihak Kepolisian saja justru hanya diam tanpa adanya upaya atau tindakan untuk membubarkan acara musik tersebut.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar

“Kepolisian saja tidak bertindak, jadi saya pikir saya pantau saja,” tutupnya.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Fraksi Partai Demokrat, Husniah Rahma yang dikonfirmasi terkait kerumunan yang ditimbulkan di Acara musik dalam rangka HUT Kabupaten Takalar, mengaku tidak mengetahui jika ada acara musik yang menimbulkan banyak kerumunan warga.

“Jujur saya tidak tau ternyata ada banyak warga yang nonton acara musik di Alun-alun Sepakbola Takalar,” ungkap Husniah Rahma.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar

“Saya baru tau setelah melihat di Group WhatsApp jika ternyata ada acara musik, dan dihadiri ribuan warga,” pungkasnya.

Sebagai Anggota Dewan, kata Husniah, kecewa melihat adanya pesta rakyat yang menimbulkan kerumunan warga ditengan melonjaknya kasus pandemi Covid-19 yang selama ini menjadi momok menakutkan.

“Sangat miris sih sebenarnya, dimana kita sudah berupaya melakukan vaksinasi agar bisa mencegah penyebaran virus covid-19, justu malah kita melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan bisa memicu terjadinya lonjakan kasus,” tegasnya.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar

Husniah juga menyampaikan, jika jika di Rapat Paripurna di DPRD pada Kamis (10/02), hanya akan dihadiri oleh beberapa tamau yang diundang secara terbatas guna menghindari terjadinya kerumunan saat Paripurna.

Sementara itu terkait izin keramaian dari Polres Takalar dan rekomendasi kegiatan dari satgas Covid 19 kabupaten Takalar, yang akan melibatkan banyak massa, keduanya belum memberikan konfirmasi perihal pemberian izin dan rekomendasi terkait diadakannya acara musik di Alun-alun kota Kabupaten Takalar didalam menyambut hari jadi Kabupaten Takalar yang ke-62 tahun.

Penulis : Wawan Setyawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646