0%
logo header
Rabu, 19 Januari 2022 21:51

ACC Sulawesi Duga Ada Persekongkolan Jahat di Balik PHO Pembangunan Anjungan Sungai Malili

Logo ACC.
Logo ACC.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR– Pekerjaan tahap kedua pembangunan Anjungan Sungai Malili yang telah di launching belum sepenuhnya rampung, tetapi pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan sementara atau Provisional Hand Over (PHO).

Pekerjaan Anjungan Sungai Malili terletak di jalan Andi Nyiwi, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Luwu Timur, menyerap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 senilai Rp 2,4 miliar.

Batas pengerjaan tahap kedua Anjungan Sungai Malili yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Raissa Idaman Konstrindo dan konsultan pengawasnya CV Bahtera Karya Konsultan berakhir 29 Desember 2021 lalu. Padahal, fasiltas pada Anjungan Sungai Malili, seperti kursi dan fasilitas pelengkap lainnya belum tersedia.

Baca Juga : Tim Verifikasi KKS Sulsel Lakukan Pemeriksaan Dokumen dan Peninjauan di Luwu Timur

Terkait hal itu, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menduga ada persekongkolan pada tahap kedua pembangunan Anjungan Sungai Malili.

“Sangat aneh saja kalau sudah PHO tapi belum rampung, seharusnya diberikan sanksi terkait keterlambatan pekerjaan,” kata Direktur ACC Sulawesi, Abd Kadir Wokanubun kepada Wartawan, Rabu (19/1/2022) malam.

Dirinya pun menduga ada unsur pembiaran disini. Olehnya itu sangat patut dicurigai ada persekongkolan dibalik penyerahan ini. Aparat Penegak Hukum (APH) di Luwu Timur pun diharapkan agar menyikapi terkait dugaan ini.

Baca Juga : Masuk Wilayah Rawan Bencana, Pemkab Luwu Timur Gelar Workshop Rencana Kontijensi Gempa dan Pra Simulasi

“Sebaiknya APH di Luwu Timur berkoordinasi sama Inspektorat untuk mendalami masalah ini,” kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Andi Surono menyototi terkait hal tersebut.

“Tidak boleh pekerjaan di PHO kalau belum rampung. Oh nda boleh itu, bahaya itu, keterlambatan namanya itu,” kata Andi Surono.

Baca Juga : Luwu Timur, Satu-satunya di Sulsel Raih Predikat Kabupaten Informatif 2022

Ia menambahkan, jadi pekerjaan yang belum rampung tidak boleh di PHO, ada namanya perpanjangan waktu, artinya denda.

“Bila anggarannya Rp 2.4 miliar, dendanya 1 persen per hari, jadi Rp 2.4 juta per hari,” katanya.

Sementara itu, Heriwanto Manda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membenarkan jika pekerjaan tersebut telah dilakukan PHO meskipun belum rampung.

Baca Juga : Tingkatkan Wira Usaha, Pemdes Lagego Luwu Timur Latih Puluhan Ibu-ibu Tata Boga

“Tapi tinggal fasilitas kursi yang belum dipasang. Jadi di PHO kemarin tanggal 29 Desember 2021. Sudah ada nota lunas,” ujar Heri.

Untuk diketahui, Bupati Luwu Timur, Budiman secara resmi telah melaunching Anjungan Sungai Malili sebagai sebuah ikon wisata baru di Kabupaten Luwu Timur pada Rabu, 12 Januari lalu. (Asril)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646