0%
logo header
Rabu, 13 Maret 2024 22:17

Ada Sanksi yang Mengikat, Nurhaldin Dorong Perda KTR Berjalan Efektif

Rizal
Editor : Rizal
Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Nurhaldin NH menjadi narasumber dalam sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Horison Ultima, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Rabu (13/3/2024). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Nurhaldin NH menjadi narasumber dalam sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Horison Ultima, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Rabu (13/3/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Nurhaldin NH membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar di Hotel Horison Ultima, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Rabu (13/3/2024).

Dalam sambutannya, Andi Nurhaldin mengatakan pentingnya mengetahui Perda KTR ini sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap risiko gangguan kesehatan akibat tercemar asap rokok.

“Perda KTR ini mengatur tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan merokok, diantaranya tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja serta ruang publik lainnya,” kata Andi Nurhaldin.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Hal ini katanya, untuk memberikan lingkungan yang sehat dan udara bersih, serta untuk melindungi kesehatan masyarakat, perorangan dan keluarga. Juga untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari rokok.

“Jangan sembarang merokok. Apalagi di tempat yang di atur didalam Perda ini sebab hal ini dapat berisiko kesehatan bagi warga yang tidak merokok. Juga bagi yang melanggar akan ada sanksi,” bebernya.

Karenanya, politisi muda Partai Golkar ini berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran perokok untuk tidak seenak hati merokok di tempat yang diatur dalam Perda KTR tersebut.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Melalui sosialisasi ini saya tentu berharap akan semakin meningkatkan kesadaran perokok untuk tidak merokok di sembarang tempat apalagi yang diatur dalam Perda ini,” demikian Nurhaldin. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646