REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice. Hal ini usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Dalam kasus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Andrian.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menilai, sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian Asharyanto Gunadi ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” terangnya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Atas dasar tersebut, OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut. Termasuk, memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata.
Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 lalu. Langkah ini dilakukan karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian dengan melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
“OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. Kami akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.