0%
logo header
Rabu, 14 September 2022 19:34

Aduannya Tak Terbukti, Bawaslu Putuskan 7 Parpol Tak Lolos Pemilu 2024

Rizal
Editor : Rizal
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak meloloskan tujuh partai politik pada fase proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Hal ini diputuskan dalam sidang administrasi Bawaslu yang menolak tujuh laporan parpol calon peserta Pemilu 2024 tersebut.

Ketujuh parpol tersebut sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (13/9/2022) lalu.

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

Sidang administrasi Bawaslu tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.

“Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Puadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).

Tujuh parpol yang tak bisa melanjutkan tahapan Pemilu 2024 tersebut masing-masing Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, serta Partai Reformasi.

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

Keputusan ini berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Salah satunya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646