REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak meloloskan tujuh partai politik pada fase proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Hal ini diputuskan dalam sidang administrasi Bawaslu yang menolak tujuh laporan parpol calon peserta Pemilu 2024 tersebut.
Ketujuh parpol tersebut sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (13/9/2022) lalu.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Sidang administrasi Bawaslu tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.
“Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Puadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).
Tujuh parpol yang tak bisa melanjutkan tahapan Pemilu 2024 tersebut masing-masing Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, serta Partai Reformasi.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Keputusan ini berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Salah satunya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia. (*)
