REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diduga melakukan permainan kartel suku bunga kepada konsumen atau penerima pinjaman.
Adanya dugaan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan aksi cepat dengan melaksanakan penyelidikan awal terkait perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen.
“Saat ini KPPU akan membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut,” terang Direktur Investigasi pada Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean, dalam keterangannya, Rabu, (04/10/2023).
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
Lanjutnya, untuk proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas dibentuk.
Ia mengungkapkan, penyelidikan yang akan dilakukan KPPU ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Dari
penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.
“Dalam penelitian yang dilakukan KPPU menemukan bahwa penetapanAFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar,” katanya.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
Sementara, sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending. KPPU pun menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif. Antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” terang Gopprera.