REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Fahruddin Rangga menyatakan diri siap untuk maju bertarung di Musyawarah Daerah (Musda) X DPD II Golkar Kabupaten Takalar. Musda tersebut rencananya akan digelar di Kawasan Wisata Sampulungang, Kecamatan Galesong Utara, pada 17 Juli mendatang.
Namun, legislator daerah pemilihan (dapil) III meliputi Gowa dan Takalar ini mengaku tersandung di persyaratan domisili. Selaku legislator DPRD Sulsel, kartu tanda penduduk (KTP) milik Rangga tertera domisili di Kota Makassar.
Padahal, bakal calon ketua DPD II Golkar Kabupaten Takalar harus berdomisili di Takalar sesuai dengan bukti yang tertera di KTP. Syarat inilah yang sulit dipenuhi oleh Rangga untuk masuk dalam gelanggang arena Musda.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Selaku anggota DPRD Sulsel, saya dipersyaratkan harus berdomisili di Kota Makassar sehingga tentu ber-KTP Makassar dan tidak mungkin dibolehkan memiliki dua KTP domisili berbeda,” kata Rangga, Jumat (9/7/2021).
Dengan demikian, Rangga membutuhkan kebijakan diskresi dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto untuk maju di Musda. Ia pun mengaku sudah mengajukan permohonan diskresi tersebut melalui DPD I Partai Golkar Sulsel.
“Tanpa kebijakan diskresi, mustahil bagi saya untuk dapat ikut berkompetisi sebagai calon. Sebab yang saya pahami bahwa sekalipun seluruh pemilik suara memberikan dukungan tetapi salah satu syarat tidak terpenuhi tetap akan cacat administrasi dan masuk kategori tidak memenuhi syarat,” beber Rangga.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
“Sebagai kader tulen yang sudah 30 tahun mengabdi di partai ini, saya tentu tidak akan gegabah dan sembrono. Artinya sebagai kader harus patuh sehingga tanpa izin dan petunjuk dari ketua DPD I Golkar Sulsel tidak mungkin saya melangkah jauh (maju di Musda). Makanya, saya pada posisi wait and see,” tambahnya.
Disisi lain, Rangga yang juga Wakil Ketua Banggar DPRD Sulsel itu menyadari jika semua pemegang hak suara di Musda, khususnya pimpinan kecamatan adalah pelaksana tugas (plt) yang baru di tunjuk oleh Plt Ketua DPD II Golkar Takalar, Zulkarnain Arif. Namun, katanya, hal itu tidak berarti aturan organisasi pelaksanaan Musda mau diabaikan atau disepelekan begitu saja.
“Selaku kader tulen yang sangat paham kurang setuju dan saya menganggap itu pelanggaran organisasi dan hasilnya pastilah akan cacat hukum. Tapi saya ingin mengatakan bahwa pengabdian di partai yang membesarkan saya tidak mesti harus jadi ketua, tetapi partai ini kami sangat jaga dari tangan orang-orang yang akan merusak citra dan marwah partai yang amat saya cintai,” ungkap Rangga yang juga mantan Plt ketua Golkar Takalar itu.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
“Oleh karena itu, jika maju di Musda, saya ingin terpilih dan dipilih tanpa meninggalkan goresan cacat apalagi melanggar aturan organisasi, karena selaku kader harus senantiasa menjunjung tinggi dan menghormati aturan organisasi,” demikian Rangga. (*)