REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Akademisi Universitas Hasanuddin yang juga pakar komunikasi Hasurullah menilai, jabatan Muh. Khaerul Aco sebagai Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa yang merupakan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bukanlah sebuah masalah dalam pemerintahan.
Pernyataan ini merespon banyaknya desakan agar Muh. Khaerul Aco mundur dari jabatannya. Dirinya pun menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan jabatan suami Bupati Gowa yang diemban sekarang.
“Apanya yang salah dengan jabatan tersebut. Mereka salah paham dan tafsir terkait jabatan itu,” ujar Hasurullah, dalam pernyataan resminya, kemarin.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Menurutnya, harus bisa dibedakan antara jabatan karier dengan jabatan politis. Suami dari Bupati Gowa telah meniti karier saat Sitti Husniah Talenrang, belum menduduki jabatan penting di Gowa.
Menilik dari masalah ini, maka mereka yang mendengung-dengungkan agar Khaerul Aco mundur merupakan kekeliruan.
“Ini sangat tidak fair, ketika seseorang sudah puluhan tahun meniti karier kemudian harus mundur, hanya karena istrinya jadi bupati,” terangnya.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Karena itu Hasurullah mengaku perlunya dipahami perbedaan jabatan politik maupun jabatan karier.
Sementara, salah satu praktisi hukum di Sulawesi Selatan Khairil Djalil, mengatakan, adanya desakan tersebut merupakan bentuk benturan kepentingan politik. Hal ini tentunya sangat keliru dan tidak berdasar.
Menurutnya, Muh. Khaerul Aco menduduki jabatan Dirum PDAM berdasarkan hasil seleksi atau uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Pemkab Gowa pada 2023 yang lalu. Sementara istrinya menjabat sebagai Bupati Gowa pada 2025, sehingga sangat jelas adanya perbedaan waktu.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Apalagi beliau meniti karir di PDAM mulai dari staf, kepala bagian hingga menduduki posisi Direksi saat ini berdasarkan proses dan syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Rujukan aturan hukumnya jelas, lanjut Khairil, jika melihat Perda Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Air Minum Tirta Jeneberang menjadi Perumda Air Minum Tirta Jeneberang, khususnya pada Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 dijelaskan mengenai Persyaratan dan Pengangkatan maupun proses seleksi Direksi.
Dengan demikian, lanjutnya, kedudukan yang bersangkutan menjadi Direksi dengan masa periode 5 tahun, itu sudah sah secara hukum karena sudah sesuai dengan aturan yang ada, apalagi proses seleksinya dilaksanakan secara adil, tranparansi dan akuntabel.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Dijelaskannya, dalam asas legalitas hukum administrasi negara, baik ditinjau dari aspek substansi, prosedur dan kewenangan, juga sudah sangat jelas bahwa dia menduduki jabatan sebagai Dirum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
Sementara pasal Pasal 30 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang selama ini menjadi tafsiran banyak pihak, frasanya sudah sangat jelas bahwa adanya larangan pengurus BUMD memiliki hubungan keluarga atau timbul akibat perkawinan dengan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Artinya, Pasal 30 frasanya tentang larangan adanya hubungan nepotisme pada saat pengangkatan pengurus BUMD, bukan membatalkan jabatan yang sudah ada.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Jadi kalo ada pihak yang mendesak agar Dirum PDAM Gowa mengundurkan diri itu hanya sebatas dalil yang bersifat asumsi belaka, yang terkesan bersifat subjektif dan tendensius untuk kepentingan pihak-pihak tertentu atau sengaja dipolitisasi yang dapat berpotensi membuat kegaduhan,” ujarnya.
