REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari– Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 oleh perusahaan swasta di Sultra kepada karyawannya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Sultra La Ode Ali Haswandi saat ditemui oleh awak media, Jum’at (30/04/2021).
La Ode Ali Haswandi mengatakan, posko pengaduan tersebut bertujuan untuk mengakomodir keluhan karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat ia bekerja.
“Kita akan memastikan seluruh karyawan perusahaan itu mendapatkan haknya termasuk THR itu tadi,” ucapnya.
Ali Haswandi menambahkan, deadline waktu yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan pembayaran THR kepada karyawannya yakni tujuh hari sebelum lebaran.
“Mines tujuh hari raya sudah harus dibayar THR nya,” tambahnya singkat.
Lanjutnya, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran Gubernur Sultra untuk memberikan himbauan kepada para perusahaan swasta di Sultra untuk membayarkan THR kepada karyawan atau tenaga kerja.
“Bagi perusahaan yang memang tidak mampu membayar THR karyawan, maka diminta untuk melaporkan hal itu, namun tidak menghapuskan tanggung jawab pembayaran hak karyawan,” lanjutnya.
Ali Haswandi menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan.
“Sudah jelas akan ada sanksi kalau tidak membayar, apakan nanti sanksi administrasi atau sanksi denda,” pungkasnya. (Akbar Tanjung)
Regional 10 Oktober 2025 17:59